PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.192 4
