PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
