PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Memorandum Saling Pengertian dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
