PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL
Pasal 13
BAB 4 — TATA KERJA
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
