PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL
Pasal 10
BAB 3 — KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI DAN KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN/KOTA
(1) Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota melaporkan secara berkala pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
