PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri atas sebanyak- banyaknya 4 (empat) Biro dan 1 (satu) Pusat. (2) Masing-masing Biro terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian. (3) Pusat terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang, 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau masing-masing Bidang dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
Pasal 5 …
