PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Pasal 12
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
