PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Pasal 10
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ia. (2) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa. Pasal 11 …
