PERPRES
National E-Commerce Roadmap 2017-2019
Pasal 5
(1)
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dibantu oleh:
a.
Tim Pelaksana; dan
b.
Narasumber Utama (Prominent).
www.peraturan.go.id
2017, No.176
(2)
Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Pelaksana dan
Narasumber
Utama
(Prominent)
ditetapkan
dengan
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
selaku Ketua Komite Pengarah.
