PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN PETA JALAN PENYELENGGARAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah BPJS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- BPJS Kesehatan adalah BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- BPJS Ketenagakerjaan adalah BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Jaminan Sosial Bidang Kesehatan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
- Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Peta Jalan adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah- langkah penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.159 3
- Menteri adalah menteri yang menangani koordinasi di bidang kesejahteraan rakyat.
- Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
