PERPRES
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol diatur oleh menteri/kepala lembaga sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.190
