Pasal 7
(1) Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C hanya
dapat dijual di:
- hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;
- toko bebas bea; dan
- tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Penjualan dan/atau peredaran Minuman Beralkohol di tempat
tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
(3) Selain tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Minuman
Beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.
(4) Dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal,
Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menetapkan pembatasan peredaran Minuman Beralkohol di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3).
(5) Penjualan Minuman Beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-
barang jualan lainnya.
