PERPRES
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2013
,
ttd.
www.djpp.kemenkumham.go.id
