PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN ASEAN MULTILATERAL AGREEMENT ON AIR ...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan beserta Protokol-protokol dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
