PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2008 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA
Pasal 5
Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing daerah diatur lebih 1anjut oleh Menteri Keuangan.
