Pasal 1
(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari:
a. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi;
b. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun 2006 ditetapkan
26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto
yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2006.
(3) Proporsi ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Proporsi Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk Daerah Provinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2); b. Untuk daerah Kabupaten/Kota sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).
