PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THB TENTH PACI<AGE OF
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 228905 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, E UI *
,Kt Djaman
SK No 228007 A
