PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Pekalongan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden
www.peraturan.go.id
2016, No.161
Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
