PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pekalongan dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut
Agama Islam Negeri Pekalongan; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Pekalongan dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama
Islam Negeri Pekalongan.
