PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN ini harus diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan.
