PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Pasal 15
BAB 4 — BIAYA PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
(1) Standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a ditetapkan secara berkala oleh Bupati/Walikota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara untuk Provinsi DKI Jakarta ditetapkan oleh Gubernur. (3) Standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan formula perhitungan standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri.
