PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
(1) Jumlah lantai bangunan gedung negara ditetapkan paling banyak 8 (delapan) lantai. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jumlah lantai rumah negara yang tidak berupa rumah susun ditetapkan paling banyak 2 (dua) lantai. (3) Bangunan gedung negara yang dibangun lebih dari 8 (delapan) lantai harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
