PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS...
Pasal 4
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA tidak berhak mempero1eh penghasi1an tetap 1ainnya selain yang bersumber dan Anggaran
Pendapatan dan Be1anja Negara.
