PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS...
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
- Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
- Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA adalah pendapatan
yang diberikan dalam bentuk uang kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
