PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Pegawai Negeri Sipil yang menjabat lebih dari satu jabatan hanya berhak mendapat satu tunjangan jabatan yang tertinggi jumlahnya.
