PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
Kepada Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
