PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2005 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN...
Pasal 2
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: a. pergeseran anggaran belanja:
antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi, dan/atau
antarjenis belanja dalam satu kegiatan; b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan/atau c. perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN; ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
