TAHUN2025 NOMOR72
273232A No SK
... 1 Pasal
REGIONAL. PERATURANPRESIDENTENTANGSTANDARHARGASATUAN Menetapkan
MEMUTUSKAN:
6322); Nomor Indonesia Republik Negara Lembaran Tambahan 42, Nornor 2019 Tahun Indonesia Republik Negara (Lembaran Daerah Keuangan Pengelolaan tentang 2019 Tahun 12 Nomor Pemerintah Peraturan 2. 1945; Tahun Indonesia Republik Negara Dasar Undang-Undang (1) ayat Pasa14 1. Mengingat
Regional; Satuan Harga Standar tentang Presiden Peraturan menetapkan perlu a, huruf dalam dimaksud sebagaimana pertimbangan berdasarkan b. diganti; perlu Regional Satuan Harga Standar tentang 2020 Tahun 33 Nomor Presiden Peraturan atas Perubahan tentang 2023 Tahun 53 Nomor Presiden Peraturan dengan bah diu telah sebagaimana Regional Satuan Harga Standar tentang 2020 Tahun 33 Nomor Presiden Peraturan P/HUM/2024, 12 Nomor Agung Mahkamah Putusan amar mempertimbangkan dan hukum kebutuhan perkembangan dengan menyesuaikan untuk bahwa a. Menimbang
REPUBLIKINDONESIA, PRESIDEN
DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA
STANDARHARGASATUANREGIONAL
TENTANG
TAHUN2025 NOMOR72
REPUBLIKINDONESIA PERATURANPRESIDEN
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
S\LINANI I
A 273233 No SK
... Pasal2
pasar. harga kenaikan adanya karena termasuk tertentu, kondisi karena dilampaui dapat b. dan dilampaui; dapat tidak besarannya tertinggiyang batas a. regionalbersifat: satuan harga standar b, huruf (3) ayat pada dimaksud sebagaimana daerah belanja dan pendapatan anggaran pelaksanaan Dalam (5) dilampaui. dapat tidak besarannya tertinggiyang regionalbersifatbatas satuan harga standar a, huruf (3) ayat pada dimaksud sebagaimana daerah belanja dan pendapatan anggaran perencanaan Dalam (4) daerah. belanja dan. pendapatan anggaran pelaksanaan b. dan daerah; perangkat kerja satuan anggaran dan kerja rencana penyusunan dan daerah, belanja dan pendapatan anggaran indikatif pagu penghitungan maju, prakiraan proyeksi penyusunan referensi termasuk daerah, belanja dan pendapatan anggaran perencanaan a. dalam: (1)digunakan ayat pada dimaksud sebagaimana regional satuan harga Standar (3) pemeliharaan. biaya satuan e. dan dinas; kendaraan pengadaan biaya satuan d. kantor; luar di dan dalam di pertemuan atau rapat biaya satuan c. negeri; dalam dinas perjalanan biaya satuan b. honorarium; biaya satuan a.
(1)meliputi: ayat pada
dimaksud sebagaimana regional satuan harga Standar (2) regional. satuan harga standar ditetapkan ini Presiden Peraturan Dengan (1) 1 Pasal
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 273234 No SK
... (2)Ketentuan
lernbaga. kernenterian/ anggaran pada berlaku yang rnasukan biaya standar rnengenai perundang-undangan peraturan ketentuan mengacupada daerah negeribagipemerintahan luar dinas perjalanan biaya standar mengenai ketentuan Khusus (1) Pasal4
perundang-undangan. peraturan ketentuan dengan sesuai kewajaran dan kepatutan, efektivitas, efisiensi, prinsip memperhatikan dengan (1) ayat pada dimaksud sebagaimana selain satuan harga standar rnenetapkan dapat daerah Kepala (2) kewajaran. dan efektivitas,kepatutan, efisiensi, prinsip mernperhatikan dengan 1 Pasal dalam diatur sebagairnana regional satuan harga standar pada berpedoman pemeliharaan dan dinas, kendaraan pengadaan kantor, luar di dan dalam di perternuan atau rapat negeri, dalam dinas perjalanan honorarium, biaya satuan harga standar rnenetapkan daerah Kepala (1) Pasal3
ini. Presiden Peraturan dari terpisahkan tidak bagian merupakan yang II Larnpiran dalarn tercanturn b huruf (5) ayat dan (4) ayat 1 Pasal dalam dirnaksud sebagairnana daerah belanja dan pendapatan anggaran pelaksanaan dalarn dilarnpaui dapat dan perencanaan dalarn dilarnpaui dapat tidak besarannya yang tertinggi batas bersifat regionalyang satuan harga Standar (2) ini. Presiden Peraturan dari terpisahkan tidak bagian rnerupakan yang LarnpiranI dalam tercanturn a (5)huruf ayat (4)dan ayat 1 Pasal dalarn dirnaksud sebagairnana daerah belanja dan pendapatan anggaran pelaksanaan dan perencanaan dalarn dilarnpaui dapat tidak besarannya yang tertinggi batas bersifat regionalyang satuan harga Standar (1) Pasal2
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 273235 No SK
Agar...
diundangkan. tanggal pada berlaku mulai im Presiden Peraturan 7 Pasal
berlaku. tidak dinyatakan dan dicabut Nomor112), 2023 Tahun RepublikIndonesia Regional(LembaranNegara Satuan Harga Standar tentang 2020 Tahun Nomor33 Presiden Peraturan atas Perubahan tentang 2023 Tahun 53 Nomor Presiden Peraturan b. Nomor57);dan 2020 Tahun RepublikIndonesia Negara (Lembaran Regional Satuan Harga Standar tentang 2020 Tahun 33 Nomor Presiden Peraturan a. berlaku: mulai ini Presiden Peraturan saat Pada Pasal6
regional. satuan harga standar perubahan dalam pertimbangan sebagaibahan digunakan
(1)dapat ayat pada dimaksud sebagaimana evaluasi Hasil (3)
negeri. dalam bidang di pemerintahan urusan menye1enggarakan yang menteri dengan berkoordinasi
(1) ayat pada dimaksud sebagaimana keuangan
bidang di pemerintahan urusan menyelenggarakan yang menteri evaluasi, melakukan Dalam (2) tahun. (tiga) 3 dalam kali (satu) minimall regional satuan harga standar penerapan evaluasi melakukan keuangan bidang di pemerintahan menyelenggarakanurusan Menteriyang (1) Pasal5
keuangan. bidang di pemerintahan urusan menyelenggarakan yang menteri dengan berkoordinasi setelah negeri dalam bidang di pemerintahan menyelenggarakanurusan yang Menteri Peraturan dengan diatur daerah pemerintahan bagi negeri luar dan negeri dalam dinas perjalanan pelaksanaan cara tata mengenai Ketentuan (2)
INDONESIA REPUBLIK
PRES.DEN
A 273236 No SK
Hukum,~.L.L.L.L.L.L.·L~trasi dan Perundang-undangan ~~~idang
INDONESIA REPUBLIK
NEGARA SEKRETARIAT KEMENTERIAN
aslinya dengan sesuai Salinan
105 NOMOR 2025 TAHUN INDONESIA REPUBLIK NEGARA LEMBARAN
HADI PRASETYO
ttd.
INDONESIA, REPUBLIK
NEGARA SEKRETARIS MENTERI
2025 Juni 18 tanggal a pad Jakarta di Diundangkan
SUBIANTO PRABOWO
ttd.
INDONESIA, REPUBLIK PRESIDEN
2025 Juni 18 tanggal pada Jakarta di Ditetapkan
Indonesia. Republik Negara Lembaran dalam penempatannya dengan ini Presiden Peraturan pengundangan memerintahkan mengetahuinya, orang setiap Agar
INDONESIA REPuaLiK RESIDEN ..
A 273237 No SK
... SATUAN 1.
regional. kemahalan tingkat mempertimbangkan dengan ditetapkan yang jasa dan barang satuan harga merupakan mi Presiden Peraturan dalam diatur yang regional satuan harga Standar dinas. kendaraan pengadaan biaya Satuan 4. dan kantor; luar di pertemuan atau rapat kegiatan paket biaya Satuan 3. penginapan. biaya Satuan c. dan representasi; uang biaya Satuan b. harian; uang biaya Satuan a. atas: terdiri negeri,yang dalam dinas perjalanan biaya Satuan 2. honorarium; biaya Satuan 1. dari: terdiri yang anggaran, pelaksanaan maupun anggaran perencanaan dalam baik dilampaui, dapat tidak yang tertinggi batas mengenai mengatur ini Presiden Peraturan dalam I Lampiran Ketentuan (APBD). BelanjaDaerah dan AnggaranPendapatan penyusunan pelaksanaan dan perencanaan untuk digunakan ini Presiden Peraturan dalam regional satuan harga standar berdasarkan daerah kepala oleh ditetapkan yang satuan harga Standar Daerah. Perangkat Kerja Satuan Anggaran dan Kerja Rencana penyusunan untuk digunakan selanjutnya yang daerah masing-masing pada satuan harga standar menyusun dalam daerah pemerintah bagi pedoman sebagai bertujuan ini Presiden Peraturan Daerah, Keuangan Pengelolaan tentang 2019 Tahun 12 Nomor Pemerintah Peraturan amanat dengan Sesuai
DAERAH BELANJA DAN PENDAPATAN ANGGARAN PELAKSANAAN
DAN PERENCANAAN DALAM DILAMPAUI DAPAT TIDAK BESARANNYA YANG
TERTINGGI BATAS BERSIFAT YANG REGIONAL SATUAN HARGA STANDAR
REGIONAL SATUAN HARGA STANDAR
TENTANG
2025 TAHUN 72 NOMOR
INDONESIA REPUBLIK PRESIDEN PERATURAN
I LAMPlRAN
INDONESIA. REPUBLIK
PRESIDEN
A 273049 No SK
... Pejabat d.
Anggaran. Pelaksanaan Dokumen masing-masing pada dibebankan tersebut honorarium Alokasi Anggaran. Pelaksanaan Dokumen masing-masing pada dikelola yang dana pagu atas didasarkan besaran dengan dikelola yang Anggaran Pelaksanaan Dokumen jumlah dengan sesuai dimaksud honorarium diberikan dapat Anggaran Pelaksanaan Dokumen (satu) 1 dari lebih mengelola yang daerah keuangan pengelola jawab penanggung kepada c. dimaksud. honorarium diberikan tidak daerah keuangan pengelola jawab penanggung perundang-undangan, peraturan ketentuan dengan sesuai penghasilan tambahan komponen dalam diperhitungkan telah daerah keuangan pengelola jawab penanggung wewenangsebagai dan tugas pelaksanaan hal dalam b. daerah. pengelolaankeuangan mengenai perundang-undangan peraturan ketentuan dengan sesuai wewenang dan tugas pelaksanaan rangka dalam honorarium diberikan dapat daerah keuangan pengelola jawab penanggung a. berikut: sebagai ketentuan Anggaran,dengan Pelaksanaan Dokumen setiap untuk daerah pengelolakeuangan penanggungjawab dikelola yang pagu besaran berdasarkan diberikan kerja, satuan setiap pada daerah keuangan pengelola jawab penanggung Honorarium Pembantu. Penerimaan Bendahara atau Pembantu Pengeluaran Bendahara 1.1.5. dan Penerimaan; Bendahara atau Pengeluaran Bendahara 1.1.4. Daerah; Perangkat Kerja Satuan Unit Keuangan Penatausahaan Daerah/Pejabat Perangkat Kerja Satuan Keuangan Penatausahaan Pejabat 1.1.3. Kegiatan; Teknis Pelaksana Pejabat 1.1.2. PenggunaAnggaran; Kuasa dan Umumdaerah, Bendahara PenggunaAnggaran,Kuasa Daerah, Umum Bendahara selaku Daerah PengelolaKeuangan Pejabat 1.1.1. sebagai: tugas diberi yang negara sipil aparatur kepada diberikan yang honorarium merupakan Daerah Keuangan Pengelola Jawab Penanggung Honorarium Daerah PengelolaKeuangan PenanggungJawab Honorarium 1.1. meliputi: undangan, perundang- peraturan ketentuan berdasarkan honorarium biaya Satuan
SATUANBIAYAHONORARIUM 1.
INDONESIA. REPUBLIK
PRESIDEN
A 273050 No SK
... besaran 2) Daerah. Perangkat Kerja Satuan Unit Keuangan Penatausahaan DaerahjPejabat Perangkat Kerja Satuan Keuangan Penatausahaan Pejabat sebagai tugas diberikan yang negara sipil aparatur diberikankepada KerjaPerangkatDaerah Satuan Unit Keuangan Penatausahaan Pejabat Daerah/ Perangkat Kerja Satuan Keuangan Penatausahaan Pejabat honorarium 1) berikut: sebagai diatur Daerah KerjaPerangkat Satuan Unit Keuangan Penatausahaan DaerahjPejabat Perangkat Kerja Satuan Keuangan Penatausahaan Pejabat honorarium ketentuan g. persen). tinggi50%(limapuluh paling diterima yang honorarium besaran syarat, memenuhi yang pegawai pejabatj kepada dilimpahkan Komitmen Pembuat Pejabat selaku wewenang dan tugas hal dalam 3) PenggunaAnggaran. Kuasa dikelola dan dilimpahkan yang pagu jumlah pada didasarkan Anggaran Pengguna Kuasa honorarium besaran 2) daerah. kepala oleh ditetapkan PenggunaAnggaranyang Kuasa selaku Daerah Perangkat Kerja Satuan Unit kepala kepada kewenangannya sebagian melimpahkan Anggaran Pengguna hal dalam 1) ketentuan: dengan honorarium diberikan dapat Anggaran Pengguna Kuasa f. persen). tinggi50%(limapuluh paling diterima yang honorarium Komitmen,besaran Pembuat Pejabat selaku wewenang dan tugas melimpahkan dan Anggaran Pengguna Kuasa kepada kewenangan sebagian melimpahkan hal dalam 3) dikelolaPenggunaAnggaran. yang pagu jumlah pada didasarkan Anggaran Pengguna honorarium besaran 2) Komitmen. Pembuat Pejabat wewenangselaku dan tugas melimpahkan tidak dan Anggaran Pengguna Kuasa kepada kewenangan sebagian melimpahkan tidak 1) ketentuan: dengan honorarium diberikan dapat Anggaran Pengguna e. masmg-masmg. . .wewenang dan tugas berdasarkan proporsional secara dibagi 1 angka pada dimaksud sebagaimana honorarium besaran 2) dikelola. yang pagu jumlah pada didasarkan Daerah Umum KuasaBendahara dan UmumDaerah Bendahara selaku Daerah Keuangan Pengelola pejabat honorarium besaran 1) ketentuan: dengan honorarium diberikan Daerah Umum Bendahara Kuasa dan Daerah Umum Bendahara selaku Daerah Keuangan Pengelola Pejabat d.
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
208951A No SK
... Honorarium
perundang-undangan. peraturan ketentuan dengan sesuai barangfjasa penyedia pemilihan melaksanakan untuk jasa barang/ pengadaan pemilihan kerja kelompok kepada diberikan Honorarium Jasa Barang/ Pengadaan Pemilihan Kerja Kelompok Honorarium 1.2.2. barang/jasa. pengadaan pejabat honorarium besaran dari persen) puluh (empat 40% sebesar diberikan dapat honorarium jasa, barangj pengadaan fungsional jabatan tunjangan menerima telah barang/jasa pengadaan pejabat hal Dalam perundang-undangan, peraturan ketentuan dengan sesuai e-purchasing atau dan/ langsung, penunjukan langsung, pengadaan melalui jasa barang/ penyedia pemilihan melaksanakan untuk BarangjJasa Pengadaan Pejabat sebagai Anggaran Pengguna Kuasa Anggararr/ Pengguna oleh diangkat yang negara sipil aparatur kepada diberikan Honorarium BarangjJasa Pengadaan Pejabat Honorarium 1.2.1. Barang/iJasa Pengadaan Honorarium 1.2.
dikelola. yang pagu dari persen) (sepuluh 10% banyak paling anggaran tahun (satu) 1 dalam keuangan pengelola jawab penanggung honorarium untuk dana alokasi keseluruhan jumlah J, dimaksud. honorarium diberikan tidak bersangkutan yang bendahara, fungsional tunjangan diberikan telah pembantu penerimaan bendahara dan pembantu, pengeluaran bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, ahara bend hal dalam 1. dikelolanya. yang penerimaan anggaran jumlah atau belanja pagu pada mengacu diberikan pembantu penerimaan bendahara atau pembantu pengeluaran ahara bend honorarium Besaran perundang-undangan. peraturan ketentuan sesuai pembantu penerimaan bendahara dan pembantu pengeluaran bendahara menunjuk dapat Daerah Kepala h. Daerah. Perangkat Kerja Satuan Unit Keuangan Penatausahaan /Pejabat Daerab Perangkat Kerja Satuan Keuangan Penatausahaan Pejabat dikelola yang pagu jumlah pada didasarkan Daerah Perangkat Kerja Satuan Unit Keuangan Penatausahaan Daerah/Pejabat Perangkat Kerja Satuan Keuangan Penatausahaan Pejabat honorarium besaran 2)
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 208952 No SK
... 2)dalam atau masyarakat; penyelenggaraatau daerah perangkat kerja satuan luar 1) dari: berasal pembahas atau narasumber b. individual. maupun panel secara dilakukan baik menit, puluh) (enam 60 adalah pembahas atau narasumber honorarium pemberian dalam digunakan yang jam satuan a. sebagaiberikut: ketentuan dengan diberikan dapat pembahas atau narasumber Honorarium pelatihan). dan pendidikan kegiatan untuk (tidaktermasuk sejenis kegiatan dan dicussion, group focus lokakarya, simposium, sarasehan, workshop, teknis, bimbingan diseminasi, sosialisasi, rapat, seminar, kegiatan dalam pengetahuan atau informasi memberikan yang lain pihak dan negara, sipil aparatur daerah, pejabat negara, pejabat kepada diberikan pembahas atau narasumber Honorarium Pembahas atau HonorariumNarasumber 1.4.1. Panitia dan Moderator,PembawaAcara, Pembahas, atau HonorariumNarasumber 1.4.
dimaksud. honorarium diberikan tidak Jasa dan Barang Pengadaan Kerja Unit perangkat perundang-undangan, peraturan ketentuan dengan sesuai penghasilan komponentambahan dalam diperhitungkan telah dan tersendiri organisasi struktur merupakan sudah Jasa dan Barang KerjaPengadaan Unit hal Dalam berwenang. yang pejabat keputusan surat berdasarkan Jasa dan Barang KerjaPengadaan Unit pada perangkat sebagai tambahan tugas diberi yang negara sipil aparatur kepada Honorariumdiberikan Jasa dan Barang KerjaPengadaan Unit HonorariumPerangkat 1.3.
tahun. per orang per rupiah) juta empat puluh (empat Rp44.000.000,00 sebesar banyak paling diberikan dapat hanya Pemilihan KelompokKerja anggota darr/atau Barang/Uasa Pengadaan Pejabat Ketentuan: terintegrasi). konstruksi pekerjaan dan konstruksi konsultansi jasa konstruksi, (pekerjaan konstruksi pekerjaan pengadaan paket belas) (lima 15 mengerjakan setelah atau pengadaan, paket puluh) (tiga 30 mengerjakan setelah Pemilihan, KelompokKerja anggota kepada diberikan dapat Honorarium
INDONESIA. REPUBLIK
PRESIDEN
A 208953 No SK
... Dalam
masyarakat. atau penyelenggaradan/ daerah perangkat kerja satuan luar dari berasal kegiatan utama sasaran menjadi yang peserta sepanjang sejenis kegiatan dan lokakarya, simposium, sarasehan, workshop, diseminasi, sosialisasi, kerja, rapat seminar, kegiatan pelaksanaan atas panitia sebagai berwenang yang pejabat oleh tugas diberi yang negara sipil aparatur kepada diberikan panitia Honorarium Panitia Honorarium 1.4.4. masyarakat. atau dan/ daerah perangkat kerja satuan lintas dihadiri dan DPRD anggota pimpinan/ Zatau dan daerah, kepala daerah/wakil kepala menteri, minimal mengundang yang sejems kegiatan dan lokakarya, simposium, sarasehan, workshop, diseminasi, sosialisasi, kerja, rapat seminar, kegiatan dalam acara memandu tugas melaksanakan untuk berwenang yang pejabat oleh ditunjuk yang lain pihak dan negara sipil aparatur kepada diberikan yang acara pembawa Honorarium HonorariumPembawaAcara 1.4.3. masyarakat. atau penyelenggaradan/ daerah perangkat kerja satuan luar dari berasal kegiatan utama sasaran menjadi yang peserta sepanjang penyelenggara daerah perangkat kerja satuan dalam dari berasal moderator b. penyelenggara;atau daerah perangkat kerja satuan luar dari berasal moderator a. ketentuan: dengan diberikan dapat Honorariummoderator pelatihan). dan pendidikan kegiatan untuk termasuk (tidak sejenis kegiatan dan dicussion, group focus lokakarya, simposium, sarasehan, workshop, teknis, bimbingan diseminasi, sosialisasi, rapat, seminar, kegiatan pada moderator sebagai tugas melaksanakan berwenanguntuk yang olehpejabat ditunjuk yang lain pihak dan sipilnegara, aparatur daerah, pejabat kepada diberikan moderator Honorarium Moderator Honorarium 1.4.2. Ipembahas. narasumber honorarium dari persen) 50%(limapuluh sebesar honorarium diberikan maka penyelenggara, daerah perangkat kerja satuan dari berasal tersebut pembahas atau narasumber hal dalam c. masyarakat. penyelenggaradanIatau daerah perangkat kerja satuan luar dari berasal kegiatan utama sasaran menjadi yang peserta sepanjang penyelenggara daerah perangkat kerja satuan dalam 2)
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209397 No SK
Klasifikasi... b.
bulan. per rupiah) juta puluh Rp20.000.000(dua dengan sarna atau besar lebih tertinggi jabatan kelas pada penghasilan tambahan memberikan telah yang kota atau kabupaten, provinsi, daerah pemerintah kriteria dengan I Klasifikasi a. berikut: sebagai adalah atas di dimaksud sebagaimana diterima yang honorarium jumlah klasifikasipengaturan mengenai Penjelasan
fungsional pejabat 7 6 5 dan pelaksana, IV, Eselon Pejabat 3. 5 4 3 EselonIII Pejabat 2. 4 3 2 II dan EselonI Pejabat 1.
III II I
Jabatan No Klasifikasi berikut: sebagai ketentuan dengan sesuai honor diberikan dapat yang tim keanggotaan jumlah dimaksud, tim pada fungsional pejabat dan IV,pelaksana, eselon pejabat III, eselon pejabat II, eselon pejabat I, eselon pejabat bagi honorarium diberikan dapat yang tim jumlah batasan pengaturan daerah, perangkat kerja satuan lintas dari berasal keanggotaannya yang Tim Kegiatan Pelaksana Tim Sekretariat dan Kegiatan Pelaksana Tim Honorarium 1.5.
orang. (empat) 4 banyak paling honorarium diberikan dapat yang panitia jumlah orang, puluh) (empat 40 dari kurang peserta jumlah untuk efektivitas.Sedangkan mempertimbangkanefisiensidan dengan peserta jumlah dari persen) (sepuluh 10% maksimal honorarium diberikan dapat yang panitia jumlah lebih, atau orang puluh) (empat 40 peserta jumlah Untuk anggotapanitia. untuk honorarium besaran mengacupada honorarium besaran dengan urgensi, mempertimbangkan dengan selektif secara dilakukan harus negara sipil non-aparatur dari berasal yang panitia tambahan memerlukan sejenis kegiatan dan lokakarya, simposium, sarasehan, workshop, diseminasi, sosialisasi, kerja, rapat seminar, kegiatan pelaksanaan hal Dalam
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209398 No SK
... Jumlah
daerah. sekretaris oleh ditetapkan yang kegiatan pelaksana tim menunjang untuk dibentuk dapat hanya kegiatan pelaksana tim Sekretariat kegiatan. pelaksana tim dari terpisahkan tidak bagian merupakan kegiatan pelaksana tim Sekretariat kegiatan. pelaksana tim kegiatan menunjang untuk administratif kegiatan melaksanakan tugas diberi yang seseorang kepada diberikan yang Honorarium Kegiatan Pelaksana Tim Sekretariat Honorarium 1.5.2. efisien. dan efektif, selektif, secara dilakukan e. dan sehari-hari; fungsi dan tugas luar di bersangkutan yang bagi fungsi perangkapan atau an bah tam tugas merupakan d. diprioritaskan; perlu kegiatannya pelaksanaan dan temporer bersifat c. daerah. sekretaris oleh ditandatangani yang tim untuk daerah perangkat kerja antarsatuan 2) atau daerah; kepala oleh ditandatangani yang tim untuk bersangkutan yang daerah pemerintah luar di pemerintah instansi mengikutsertakan dengan 1) daerah: pemerintah tim untuk koordinatif bersifat b. terukur; dan jelas (output) keluaran mempunyai a. berikut: sebagai adalah honorarium diberikan dapat yang tim pembentukan Ketentuan daerah. sekretaris atau daerah kepala keputusan surat berdasarkan tertentu tugas suatu melaksanakan untuk kegiatan pelaksana tim suatu dalam diangkat yang seseorang kepada diberikan yang Honorarium Kegiatan Pelaksana Tim Honorarium 1.5.1. penghasilan. tambahan rnenerima belum atau bulan per rupiah) juta (enam Rp6.000.000 dari kurang tertinggi jabatan kelas pada penghasilan tambahan rnemberikan telah yang kota atau kabupaten, provinsi, daerah pernerintah kriteria dengan III Klasifikasi c. bulan. per rupiah) juta puluh (dua Rp20.000.000 dari kurang dan bulan per rupiah) (enamjuta Rp6.000.000 dengan sarna atau besar lebih tertinggi jabatan kelas pada penghasilan tarnbahan memberikan telah yang kota atau kabupaten, provmsi, daerah pemerintah kriteria dengan II Klasifikasi b.
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209399 No SK
... Dalam
berwenang. yang pejabat keputusan surat berdasarkan penyuluhan melakukan untuk diangkat yang negara sipil non-aparatur kepada kerja upah pengganti sebagai diberikan pendampingan atau penyuluhan Honorarium Pendampingan atau Penyuluhan Honorarium 1.7.
tambahan. tunjangan atau kinerja tunjangan dan gaji pemberian dengan duplikasi tidak dan tambahan tugas merupakan sepanjang pengadilan persidangan dalam pemerintah instansi mewakili beracara untuk tugas diberi yang lain pihak dan negara, sipil aparatur daerah, pejabat negara, pejabat kepada diberikan Honorariumberacara Beracara Honorarium 1.6.2. dimaksud. honorarium memberikan dapat ahli saksi atau ahli keterangan pemberi pengirim instansi dimaksud, honorarium memberikan tidak ahli saksi atau ahli keterangan memanggilpemberi atau mengundang yang instansi Dalamhal pengadilan. di persidangan atau dan/ penyidikan tingkat dalam diperlukan yang tugasnya bidang di keahlian dengan sesuai keterangan atau informasi memberikan dan menghadiri tugas diberi yang lain pihak dan negara, sipil aparatur daerah, pejabat negara, pejabat kepada diberikan ahli saksi atau ahli keterangan Honorariumpemberi Ahli Saksi PemberiKeteranganAhliatau Honorarium 1.6.1. Beracara Ahli,dan PemberiKeteranganAhli,Saksi Honorarium 1.6.
daerah. perangkat kerja satuan suatu fungsi dan tugas menjadi dipertimbangkan untuk dimaksud tim keberadaan efektivitas dan urgensi terhadap evaluasi melakukan kota atau kabupaten, provinsi, daerah pemerintah berturut-turut, tahun (tiga) 3 selama terbentuk telah kegiatan pelaksana tim hal Dalam daerah. sekretaris oleh ditetapkan yang kegiatan timpelaksana untuk (tujuh)orang 7 palingbanyak b. atau daerah; kepala oleh ditetapkan yang kegiatan pe1aksana tim untuk orang (sepuluh) 10 banyak paling a. berikut: sebagai diatur kegiatan pelaksana tim sekretariat Jumlah
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209400 No SK
... Honorarium 1.9.2.
jurnal. per orang per rupiah) ribu ratus lima juta (satu Rp1.S00.000 sebesar review) (peer bestari mitra kepada honorarium diberikan dapat internasional atau nasional jumal menyusun dalam diperlukan, Apabila tersendiri. organisasi struktur berupa tidak dan sejenis, yang dan pelaksana umum, pembantu adalah sekretariat Unsur berwenang. yang pejabat keputusan surat berdasarkan jurnal penerbit dan penyusun kepada diberikan jurnal penyusunan tim Honorarium Jurnal HonorariumTimPenyusunan 1.9.1. PengelolaWebsite TeknologiInformasi,dan Pengelola Majalah, Buletin, Jurnal, Penyusunan Tim Honorarium 1.9.
jabatan. sumpah pengambilan dalam rohaniwan sebagai berwenang yang pejabat oleh ditugaskan yang seseorang kepada diberikan rohaniwan Honorarium Rohaniwan Honorarium 1.8.
setempat. kota atau kabupaten, provinsi, minimum upah dari persen) puluh lima (seratus 150% banyak paling diberikan (83) Doktor lulusan e. dan setempat; kota atau kabupaten, provinsi, minimum upah dari persen) tiga puluh tiga 133%(seratus banyak paling (S2)diberikan Magister lulusan d. setempat; kota atau kabupaten, provinsi, minimum upah dari persen) empat puluh dua 124%(seratus banyak paling diberikan (S1) Sarjana lulusan c. setempat; kota atau kabupaten, provinsi, minimum upah dari persen) belas empat (seratus 114% banyak paling diberikan Terapan Tiga/Barjana Dua/Diploma Satu/Diploma Diploma lulusan b. setempat; kota atau provinsi,kabupaten, minimum upah sesuai (SMA)diberikan Atas Menengah Sekolah lulusan a. ketentuan: dengan kota atau kabupaten, provinsi, minimum upah tentang yangmengatur peraturan pada mengacu dan dilampaui dapat biayaini satuan ini, Presiden Peraturan dalam biaya satuan daripada tinggi wilayahlebih suatu di minimum mengenaiupah ketentuan hal Dalam
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
209401A No SK
. . . Honorarium 1.11.
daerah. pemerintah kewenangan dengan sesuai lokal bersifat yang ujian hasil pemeriksa atau penguji, ujian, pengawas ujian, naskah penyusun kepada diberikan yang imbalan merupakan penyelenggaraujian Honorarium HonorariumPenyelenggaraUjian 1.10.
1.9.3. angka dan 1.9.2, angka 1.9.1, angka pada dimaksud sebagaimana website majalah/ buletin/ jurnal/ pada artikel penulisan dalam berkontribusi yang seseorang kepada diberikan jurnal/buletin/majalah/website artikel penulis Honorarium Artikel HonorariumPenulis 1.9.4. dimaksud. honorarium diberikan tidak website atau informasi teknologi pengelola perundang-undangan, peraturan ketentuan dengan sesuai penghasilan tambahan komponen dalam diperhitungkan telah dan tersendiri organisasi struktur merupakan sudah website atau informasi teknologi pengelola hal Dalam daerah. pemerintah oleh dikelola tersebut sejenis media atau Website daerah. kepala keputusan surat berdasarkan sosial) media termasuk (tidak sejenis media atau website pengelola kepada diberikan dapat website atau informasi teknologi pengelola tim Honorarium Website HonorariumTimPengelolaTeknologiInformasiatau 1.9.3. profesitertentu. kelompok atau lembaga untuk ditujukan periodikyang secara diterbitkan yang tertulis pernyataan atau singkat warta berisi majalah atau selebaran berupa cetak media adalah Buletin pembaca. diketahui patut yang aktual topik tentang pandangan jurnalistik, liputan berbagai isinya yang berkala terbitan adalah Majalah berwenang. yang pejabat keputusan surat berdasarkan majalah atau buletin penerbit dan penyusun kepada diberikan dapat majalah atau buletin penyusunan tim Honorarium Majalah atau Buletin HonorariumTimPenyusunan 1.9.2.
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209402 No SK
... Honorarium 1.12.3.
penyelenggara. daerah perangkat kerja satuan dari terpenuhi tidak pengajar kebutuhan sepanjang penyelenggara daerah perangkat kerja satuan luar dari berasal yang pengajar kepada diberikan Honorariumdapat penyelenggara daerah perangkat kerja satuan luar dari berasal yang Pengajar 1.12.2.Honorarium penceramah. honorarium dari persen) puluh (lima 50% sebesar honorarium diberikan maka penyelenggara daerah perangkat kerja satuan dari berasal tersebut penceramah hal dalam c. atau masyarakat; atau dan/ penyelenggara daerah perangkat luar dari berasal kegiatan utama sasaran menjadi yang pelatihan dan pendidikan peserta penyelenggarasepanjang daerah perangkat kerja satuan dalam dari berasal b. masyarakat; penyelenggaraatau daerah perangkat kerja satuan luar dari berasal a. berikut: sebagai ketentuan dengan pelatihan dan pendidikan kegiatan pada pelatihan dan pendidikan peserta kepada keahliannya dengan sesuai experience sharing darr/atau pengetahuan wawasan memberikan yang penceramah kepada diberikan dapat penceramah Honorarium 1.12.1.HonorariumPenceramah Pelatihan dan PenyelenggaraanKegiatanPendidikan Honorarium 1.12.
daerah. pemerintahan kewenangan dengan sesuai manajerial kompetensi soal pegawai, asesmen tes soal non-akademik, yang guru kompetensi tes soal perilaku, kecenderungan mengukur yang soal minat, tes bakat, tes soal seperti non-akademik penilaian untuk soal dan negara, sipil aparatur calon soal akademik, kompetensi tes soal ujian, soal lokal, berstandar ujian soal seperti akademik, penilaian bersifat yang soal meliputi lokal, tingkat penilaian pada digunakan yang soal penyusun kepada kepakaran dengan sesuai diberikan kota atau kabupaten, provinsi, tingkat soal butir penulisan Honorarium Kota atau Kabupaten, Provinsi, Tingkat Soal Butir Penulisan Honorarium 1.11.
INDONESIA REPUBLIK
PRES.DEN
A 209403 No SK
... jumlah c.
urgensmya; mempertimbangkan dengan selektif secara dilakukan b. bersangkutan; yang bagi fungsi perangkapan atau tambahan tugas merupakan a. berikut: sebagai ketentuan dengan baik dengan berjalan pelatihan dan pendidikan penyelenggaraan menunjang yang lain hal serta kunjungan fasilitator dan evaluator, pelatihan, dan pendidikan usaha tata fungsi melaksanakan yang pelatihan dan pendidikan penyelenggara panitia kepada diberikan dapat pelatihan dan pendidikan kegiatan penyelenggaraan panitia Honorarium pelatihan dan pendidikan Kegiatan Penyelenggaraan Panitia Honorarium 1.12.5. persen]. puluh (lima 50% sedikit paling pelatihan dan pendidikan modul substansi penyempurnaan persentase dengan lama pelatihan dan pendidikan modul penyempumaan atau baru pelatihan dan pendidikan modul penyusunan bagi diperuntukkan ini biaya satuan b. dan perulndang-undangan; peraturan ketentuan dengan sesuai widyaiswara muka tatap jam minimal kelebihan atas diberikan dimaksud honorarium widyaiswara, bagi a. berikut: sebagai ketentuan a pad berpedoman dimaksud honorarium Pemberian daerah. kepala keputusan surat berdasarkan pelatihan dan pendidikan pelaksanaan untuk modul menyusun untuk tugas diberi yang lain pihak atau negara sipil aparatur kepada diberikan dapat pelatihan dan pendidikan modul penyusunan Honorarium Pelatihan dan Pendidikan Modul Penyusunan Honorarium 1.12.4. perundang-undangan. peraturan ketentuan dengan sesuai muka tatap minimal jumlah Ketentuan muka. tatap jam minimal kelebihanjumlah atas diberikan honorarium widyaiswara, Bagi lainnya. pegawai maupun widyaiswara baik penyelenggara, daerah perangkat kerja satuan dalam dari berasal yang pengajar kepada diberikan dapat Honorarium penyelenggara daerah perangkat kerja satuan dalam dari berasal yang Pengajar Honorarium 1.12.3.
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209404 No SK
... Dalam c.
dimaksud. honorarium diberikan tidak barang pengurus daerah, milik barang laksana penata sebagai fungsional tunjangan diberikan telah barang pengurus hal Dalam b. Barang. Pengguna Kuasa pada daerah milik barang jawabkan mempertanggung dan menatausahakan, mengeluarkan, menyimpan, menerima, tugas diserahi yang umum fungsional jabatan yaitu Pembantu, Barang Pengurus 5) Barang; Pengguna pada milikdaerah barang penatausahaan teknis maupun administrasi penyiapan dalam membantu yang barang pengurus yaitu Pengguna, Barang Pengurus Pembantu 4) Barang; Pengguna pada MilikDaerah Barang menatausahakan mengeluarkan, menyimpan, menerima, tugas diserahi yang negara sipil aparatur yaitu Pengguna, Barang Pengurus 3) PengelolaBarang; pada daerah milik barang penatausahaan teknis maupun administrasi penyiapan dalam membantu yang barang pengurus Pengelola,yaitu Barang Pengurus Pembantu 2) PengelolaBarang; pada milikdaerah barang menatausahakan dan mengeluarkan, menyimpan, menerima, tugas diserahi yang pejabat Pengelola,yaitu Barang Pengurus 1) kepada: diberikan MilikDaerah Barang Pengurus Honorarium a. MilikDaerah Barang Pengurus Honorarium 1.14.
anggota. (tujuh) 7 banyak paling kesekretariatan anggota Jumlah daerah. kepala keputusan surat berdasarkan ditetapkan yang tim anggota kepada diberikan dapat daerah pemerintah anggaran tim Honorarium Daerah Pemerintah TimAnggaran Honorarium 1.13.
lima)menit. puluh (empat 45 adalah pelatihan dan pendidikan penyelenggaraan kegiatan untuk digunakan yang pelajaran jam e. dan (empat)orang; 4 banyak paling honorarium diberikan dapat yang panitia orang,jumlah (empatpuluh) 40 dari kurang peserta jumlah d. efektivitaspelaksanaan; efisiensidan mempertimbangkan dengan peserta jumlah dari persen) (sepuluh 10% tinggi paling honorarium diberikan dapat yang panitia jumlah lebih, atau orang puluh) (empat 40 peserta jumlah c.
INDONESIA. REPUBLIK
PRESIDEN
A 209405 No SK
Nilai... n.
RpSOOmiliar s.d. miliar Rp2S0 RpS.290.000 OB atas di dana pagu Nilai m. miliar Rp2S0 s.d. miliar RplOO Rp4.770.000 DB atas di dana pagu Nilai 1. miliar 100 Rp s.d. miliar Rp75 Rp4.250.000 OB atas di dana pagu Nilai k. miliar Rp75 s.d. miliar Rp50 Rp3.B40.000 DB atas di dana pagu Nilai j. miliar Rp50 s.d. miliar Rp25 Rp3.420.000 OB atas di dana pagu Nilai i. miliar Rp25 s.d. miliar 10 Rp Rp3.010.000 OB atas di dana pagu Nilai h. miliar RplO s.d. miliar Rp5 Rp2.S90.000 OB atas di dana pagu Nilai g. miliar Rp5 s.d. miliar Rp2,5 Rp2.280.000 DB atas di dana pagu Nilai f. miliar Rp2,S s.d. miliar 1 Rp Rp1.970.000 OB atas di dana pagu Nilai e. miliar Rpl s.d. juta Rp500 Rp1.660.000 OB atas di dana pagu Nilai d. RpSOOjuta s.d. juta Rp250 Rp1.450.000 OB atas di dana pagu Nilai c. juta Rp250 s.d. juta RplOO 1.250.000 Rp OB atas di dana pagu Nilai b. Rpl.040.000 OB juta 100 Rp s.d. dana pagu Nilai a. Anggaran Pengguna Kuasa dan Daerah, Umum Bendahara Kuasa Anggaran, Pengguna Daerah, Umum Bendahara selaku Daerah Keuangan Pengelola Pejabat 1.1.1.
DAERAH KEUANGAN PENGELOLA
JAWAB PENANGGUNG HONORARIUM 1.1
(4) (3) (2) (1)
BESARAN SATUAN URAIAN NO
HONORARIUM BIAYA SATUAN
1.1 TABEL
1.1 Tabel pada terinci honorarium biaya Satuan dimaksud. honorarium diberikan tidak barang pengurus perundang-undangan, peraturan ketentuan dengan sesuai penghasilan tambahan komponen dalam diperhitungkan telah barang pengurus sebagai tugas pelaksanaan hal Dalam c.
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209412 No SK
... Pejabat 1.1.3.
triliun Rpl Rp7.140.000 OB atas di dana Nilaipagu p. triliun Rpl s.d. miliar Rp7S0 Rp6.140.000 OB atas di dana Nilaipagu o. rniliar Rp7S0 s.d. RpSOOmiliar RpS.640.000 OB atas di dana Nilaipagu n. RpSOOmiliar s.d. miliar Rp2S0 RpS.130.000 OB atas di dana Nilaipagu m. miliar Rp2S0 s.d. RplOOmiliar Rp4.630.000 OB atas di dana Nilaipagu l. RplOOmiliar s.d. miliar Rp75 Rp4.130.000 OB atas di dana Nilaipagu k. miliar Rp75 s.d. RpSOmiliar Rp3.720.000 OB atas di dana Nilaipagu j. miliar Rp50 s.d. miliar Rp25 Rp3.320.000 OB atas di dana Nilaipagu i. miliar Rp25 s.d. miliar RplO Rp2.920.000 OB atas di dana Nilaipagu h. miliar RplO Rp2.S20.000 OB s.d. miliar RpS atas di dana Nilaipagu g. RpSmiliar s.d. miliar Rp2,S Rp2.210.000 OB atas di dana Nilaipagu f. miliar Rp2,S Rp1.910.000 OB s.d. miliar Rpl atas di dana Nilaipagu e. miliar Rpl s.d. RpSOOjuta Rp1.610.000 OB atas di dana Nilaipagu d. RpSOOjuta s.d. Rp2S0juta Rp1.410.000 OB atas di dana Nilaipagu c. Rp2S0juta s.d. RplOOjuta Rp1.210.000 OB atas di dana Nilaipagu b. Rp1.010.000 OB juta Rp100 s.d. dana Nilaipagu a. Kegiatan Teknis Pelaksana Pejabat 1.1.2.
triliun Rpl Rp7.370.000 OB atas di dana Nilaipagu p. triliun 1 Rp s.d. miliar Rp7S0 Rp6.330.000 OB atas di dana Nilaipagu o. miliar Rp7S0 s.d. RpSOOmiliar Rp5.810.000 OB atas di dana Nilaipagu n.
(4) (3) (2) (1)
BESARAN SATUAN URAIAN NO
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209413 No SK
... Nilai d.
RpSOOjuta s.d. Rp2S0juta RpSOO.OOO OB atas di dana Nilaipagu c. Rp2S0juta s.d. juta Rpl00 Rp420.000 OB atas di dana Nilaipagu b. Rp340.000 OB RplOOjuta s.d. dana Nilaipagu a. Penerimaan Bendahara atau Pengeluaran Bendahara 1.1.4
triliun Rpl Rp4.420.000 OB atas di dana Nilaipagu p. triliun Rpl s.d. miliar Rp7S0 Rp3.620.000 OB atas di dana Nilaipagu o. Rp7S0miliar s.d. miliar Rp500 Rp3.230.000 OB atas di dana Nilaipagu n. RpSOOmiliar s.d. miliar Rp2S0 Rp2.830.000 OB atas di dana Nilaipagu m. Rp2S0miliar s.d. miliar Rpl00 . Rp2.440.000 OB atas di dana Nilaipagu 1. RplOOmiliar s.d. miliar Rp75 Rp2.040.000 OB atas di dana Nilaipagu k. miliar Rp75 s.d. miliar Rp50 Rp1.780.000 OB atas di dana Nilaipagu j. miliar Rp50 s.d. miliar Rp2S Rpl.S20.000 OB atas di dana Nilaipagu i. Rp2Smiliar s.d. miliar RplO Rp1.2S0.000 OB atas di dana Nilaipagu h. miliar RplO Rp990.000 OB s.d. miliar Rp5 atas di dana Nilaipagu g. RpSmiliar s.d. miliar Rp2,5 Rp880.000 OB atas di dana Nilaipagu f. Rp2,Smiliar Rp770.000 OB s.d. miliar Rp1 atas di dana Nilaipagu e. miliar Rpl s.d. RpSOOjuta Rp660.000 OB atas di dana Nilaipagu d. Rp500juta s.d. Rp2S0juta RpS70.000 OB atas di dana Nilaipagu c. Rp2S0juta s.d. Rp100juta Rp480.000 OB atas di dana Nilaipagu b. Rp400.000 OB RplOOjuta s.d. dana Nilaipagu a. Daerah KerjaPerangkat Satuan Unit Keuangan Penatausahaan DaerahfPejabat KerjaPerangkat Satuan Keuangan Penatausahaan Pejabat 1.1.3.
(4) (3) (2) (1)
BESARAN SATUAN URAIAN NO
INDONESIA. REPUBLIK
PRESIDEN
A 209414 No SK
... Nilai h.
miliar RplO Rp640.000 OB s.d. miliar Rp5 atas di dana Nilaipagu g. miliar Rp5 s.d. miliar Rp2,S RpS70.000 DB atas di dana Nilaipagu f. miliar Rp2,S RpSOO.OOO DB s.d. miliar Rpl atas di dana Nilaipagu e. miliar Rpl s.d. Rp500juta Rp430.000 DB atas di dana Nilaipagu d. Rp500juta s.d. Rp2S0juta Rp370.000 OB atas di dana Nilaipagu c. Rp250juta s.d. Rp100juta Rp310.000 OB atas di dana Nilaipagu b. Rp260.000 DB RplOOjuta s.d. dana Nilaipagu a. Pembantu Penerimaan Bendahara atau Pembantu Pengeluaran Bendahara 1.1.5
triliun Rpl Rp3.B40.000 DB atas di dana Nilaipagu p. triliun Rpl s.d. miliar Rp750 Rp3.160.000 DB atas di dana Nilaipagu o. miliar Rp750 s.d. miliar Rp500 Rp2.BIO.OOO DB atas di dana Nilaipagu n. miliar Rp500 s.d. miliar Rp250 Rp2.470.000 DB atas di dana Nilaipagu m. miliar Rp2S0 s.d. RplOOmiliar Rp2.120.000 DB atas di dana Nilaipagu 1. RplOOmiliar s.d. miliar Rp75 Rpl.7BO.OOO OB atas di dana Nilaipagu k. miliar Rp75 s.d. miliar Rp50 Rp1.550.000 OB atas di dana Nilaipagu j. RpSOmiliar s.d. miliar Rp25 Rp1.320.000 DB atas di dana Nilaipagu i. miliar Rp25 s.d. miliar Rp10 Rpl.090.000 DB atas di dana Nilaipagu h. miliar RplO RpB60.000 OB s.d. miliar Rp5 atas di dana Nilaipagu g. miliar Rp5 s.d. miliar Rp2,5 Rp770.000 DB atas di dana Nilaipagu f. miliar Rp2,S Rp670.000 DB s.d. miliar Rp1 atas di dana Nilaipagu e. miliar Rpl s.d. RpSOOjuta RpS70.000 OB atas di dana Nilaipagu d.
(4) (3) (2) (11
BESARAN SATUAN URAIAN NO
INDONESIA REPUIILIK
PRESIDEN
A 209415 No SK
... Nilai i.
miliar Rp75 s.d. miliar RpSO Rp2.790.000 OP atas di dana pagu Nilai h. RpSOmiliar s.d. miliar Rp2S Rp2.450.000 OP atas di dana pagu Nilai g. miliar Rp25 s.d. miliar Rpl0 Rp2.120.000 OP atas di dana pagu Nilai f. miliar RplO Rp1.780.000 OP s.d. miliar RpS atas di dana pagu Nilai e. miliar RpS s.d. miliar Rp2,S Rpl.S20.000 OP atas di dana pagu Nilai d. miliar Rp2,S Rp1.270.000 OP s.d. miliar Rp1 atas di dana pagu Nilai c. miliar 1 Rp s.d. RpSOOjuta Rp1.020.000 OP atas di dana pagu Nilai b. RpSOOjuta s.d. juta Rp200 Rp8S0.000 OP atas di dana pagu Nilai a. Konstruksi , Pekerjaan Pengadaan Kerja Unit Pemilihan Kerja Kelompok Honorarium 1.2.2.1 Jasa Barang/ Pengadaan Pemilihan Kerja Kelompok Honorarium 1.2.2 Jasa Barang/ Rp680.000 OB Pengadaan Pejabat Honorarium 1.2.1
HONORARIUMPENGADAANBARANG/JASA 1.2.
triliun Rpl Rp2.860.000 OB atas di dana pagu Nilai p. triliun Rpl s.d. miliar Rp750 Rp2.3S0.000 OB atas di dana pagu Nilai o. miliar Rp7S0 s.d. RpSOOmiliar Rp2.090.000 OB atas di dana pagu Nilai n. miliar Rp500 s.d. miliar Rp250 Rp1.840.000 OB atas di dana pagu Nilai m. miliar Rp250 s.d. miliar Rpl00 Rp1.S80.000 OB atas di dana pagu Nilai 1. miliar RplOO s.d. miliar Rp7S Rpl.330.000 OB atas di dana pagu Nilai k. miliar Rp75 s.d. miliar RpSO Rp1.150.000 OB atas di dana pagu Nilai j. miliar Rp50 s.d. miliar Rp25 Rp980.000 OB atas di dana pagu Nilai i. miliar Rp25 s.d. miliar RplO Rp810.000 OB atas di dana pagu Nilai h.
(4) (3) (2) (1)
BESARAN SATUAN URAIAN NO
INDONESIA. REPUBLIK
PRESIDEN
A 209416 No SK
... Honoraruim 1.2.2.3.
triliun Rpl Rp5.010.000 OP atas di dana pagu Nilai n. triliun Rpl s.d. miliar Rp750 Rp4.450.000 OP atas di dana pagu Nilai m. miliar Rp750 s.d. miliar Rp500 Rp4.040.000 OP atas di dana pagu Nilai 1. miliar Rp500 s.d. miliar Rp250 Rp3.640.000 OP atas di dana pagu Nilai k. miliar Rp250 s.d. miliar RplOO Rp3.230.000 OP atas di dana pagu Nilai j. miliar RplOO s.d. miliar Rp75 Rp2.820.000 OP atas di dana pagu Nilai i. miliar Rp75 s.d. miliar Rp50 Rp2.520.000 OP atas di dana pagu Nilai h. miliar Rp50 s.d. miliar Rp25 Rp2.210.000 OP atas di dana pagu Nilai g. miliar Rp25 s.d. miliar RplO 1.910.000 Rp OP atas di dana pagu Nilai f. miliar RplO Rpl.600.000 OP s.d. miliar Rp5 atas di dana pagu Nilai e. miliar Rp5 s.d. miliar Rp2,5 1.370.000 Rp OP atas di dana pagu Nilai d. miliar Rp2,5 Rp1.140.000 OP s.d, miliar Rpl atas di dana pagu Nilai c. miliar Rp1 s.d. juta Rp500 Rp920.000 OP atas di dana pagu Nilai b. RpSOOjuta s.d. juta Rp200 Rp760.000 OP atas di dana pagu Nilai a. Barang Pengadaan Kerja Unit Pemilihan Kerja Kelompok Honorarium 1.2.2.2.
triliun Rpl Rp5.560.000 OP atas di dana pagu Nilai n. triliun Rpl s.d. miliar Rp750 Rp4.940.000 OP atas di dana pagu Nilai m. miliar Rp750 s.d. miliar Rp500 Rp4.490.000 OP atas di dana pagu Nilai 1. miliar Rp500 s.d. miliar Rp250 Rp4.030.000 OP atas di dana pagu Nilai k. miliar Rp250 s.d. miliar Rp100 Rp3.580.000 OP atas di dana pagu Nilai j. miliar RplOO s.d. miliar Rp75 Rp3.130.000 OP atas di dana pagu Nilai i.
(4) (3) (2) (1)
BESARAN SATUAN URAIAN NO
20- -
INDONESIA REPU8LIK
PRESIDEN
A 209417 No SK
... Nilai d.
miliar Rp2,S s.d miliar Rpl atas Rp910.000 OP di lainnya jasa pengadaan pagu Nilai c. miliar Rpl s.d RpSOOjuta atas Rp720.000 OP di lainnya jasa pengadaan pagu Nilai b. RpSOOjuta s.d juta Rp200 atas Rp600.000 OP di lainnya jasa pengadaan pagu Nilai a. Lainnya Jasa Pengadaan Kerja Unit Pemilihan KeIja Kelompok Honorarium 1.2.2.4
triliun Rpl atas di Rp3.960.000 OP konsultansi jasa pengadaan pagu Nilai o. triliun Rpl s.d miliar Rp7S0 atas di Rp3.S20.000 OP konsultansi jasa pengadaan pagu Nilai n. miliar Rp7S0 s.d miliar Rp500 atas di Rp3.200.000 OP konsultansi jasa pengadaan pagu Nilai m. miliar Rp500 s.d miliar Rp250 atas di Rp2.880.000 OP konsultansi jasa pengadaan pagu Nilai 1. miliar Rp250 s.d miliar Rpl00 atas di Rp2.560.000 OP konsultansi jasa pengadaan pagu Nilai k. miliar RplOO s.d miliar Rp75 atas di Rp2.230.000 OP konsultansi jasa pengadaan pagu Nilai j. miliar Rp75 s.d miliar Rp50 atas di Rp1.990.000 OP konsultansi jasa pengadaan pagu Nilai l. miliar Rp50 s.d miliar Rp25 atas di Rp1.750.000 OP konsultansi jasa pengadaan pagu Nilai h. miliar Rp25 s.d miliar RplO atas di 1.510.000 Rp OP konsultansi jasa pengadaan pagu Nilai g. miliar Rp10 s.d miliar Rp5 atas di 1.270.000 Rp OP konsultansi jasa pengadaan pagu Nilai f. miliar Rp5 s.d miliar Rp2,5 atas di Rp1.090.000 OP konsultansi jasa pengadaan pagu Nilai e. miliar Rp2,5 s.d miliar Rp1 atas di Rp910.000 OP konsultansi jasa pengadaan pagu Nilai d. miliar Rpl s.d juta Rp500 atas di Rp720.000 OP konsultansi jasa pengadaan pagu Nilai c. juta Rp500 s.d juta Rp250 atas di Rp600.000 OP konsultansi jasa pengadaan pagu Nilai b. juta Rp250 s.d RplOOjuta atas di Rp480.000 OP konsultansi jasa pengadaan pagu Nilai a. Konsultansi Jasa Pengadaan Kerja Unit Pemilihan Kerja Kelompok Honorarium 1.2.2.3.
(4) (3) (2) (1)
BESARAN SATUAN URAIAN NO
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209418 No SK
... Honorarium 1.4.2.
disetarakan Rp900.000 OJ bawah/yang IIIke Eselon Pejabat e. Rp1.000.000 OJ disetarakan H/yang Eselon Pejabat d. Rp1.200.000 OJ disetarakan Ijyang Eselon Pejabat c. Disetarakan yang Lainnya Daerah DaerahjPejabat Kepala Rp1.400.000 OJ Setingkat Daerah/Pejabat Kepala b. Lainnya Negara Menteri/Pejabat Rp1.700.000 OJ Setingkat MenterijPejabat a. /Pembahas Narasumber Honorarium 1.4.1.
PEMBAWAACARA/PANITIA
NARASUMBER/PEMBAHASjMODERATOR/
HONORARIUM 1.4.
Rp750.000 OB Pendukung Staf / Sekretaris 1.3.2. Rp1.000.000 OB Kepala 1.3.1.
PENGADAANBARANGDANJASA
HONORARIUMPERANGKATUNITKERJA 1.3.
triliun Rpl atas Rp3.960.000 OP di lainnya jasa pengadaan pagu Nilai n. triliun Rpl s.d miliar Rp7S0 atas Rp3.520.000 OP di lainnya jasa pengadaan Nilaipagu m. miliar Rp7S0 s.d miliar Rp500 atas Rp3.200.000 OP di lainnya jasa pengadaan pagu Nilai 1. miliar Rp500 s.d miliar Rp250 atas Rp2.880.000 OP di lainnya jasa pengadaan pagu Nilai k. miliar Rp250 s.d miliar Rp100 atas Rp2.560.000 OP di lainnya jasa pengadaan pagu Nilai j. RplOOmiliar s.d miliar Rp75 atas Rp2.230.000 OP di lainnya jasa pengadaan pagu Nilai i. miliar Rp75 s.d miliar Rp50 atas Rp1.990.000 OP di lainnya jasa pengadaan Nilaipagu h. miliar Rp50 s.d miliar Rp25 atas Rp1.750.000 OP di lainnya jasa pengadaan Nilaipagu g. miliar Rp25 s.d miliar RplO atas 1.510.000 Rp OP di lainnya jasa pengadaan pagu Nilai f. miliar Rpl0 s.d miliar Rp5 atas 1.270.000 Rp OP di lainnya jasa pengadaan pagu Nilai e. miliar Rp5 s.d miliar Rp2,5 atas Rpl.090.000 OP di lainnya jasa pengadaan Nilaipagu d.
(4) (3) (2) (1)
BESARAN SATUAN URAIAN NO
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209419 No SK
... HONORARIUM 1.7.
Rp1.800.000 OK Beracara Honorarium 1.6.2. Ahli Saksi Ahli/ Rpl.800.000 OK Keterangan Pemberi Honorarium 1.6.1.
SAKSIAHLI,DANBERACARA
HONORARIUMPEMBERIKETERANGANAHLI, 1.6.
Rp220.000 OB Anggota b. Rp250.000 OB Ketua Ketua/Wakil a. Daerah Sekretaris OIeh Ditetapkan Yang 1.5.2.1. Kegiatan Pelaksana Tim Sekretariat Honorarium 1.5.2. Rp500.000 DB Anggota f. RpSOO.OOO DB Sekretaris e. Rp600.000 DB Ketua Wakil d. Rp650.000 OB Ketua c. Rp700.000 OB Jawab Penanggung b. Rp7S0.000 OB Pengarah a. Daerah Sekretaris OIeh Ditetapkan Yang 1.S.1.2. Rp750.000 OB Anggota f. Rp750.000 OB Sekretaris e. Rp850.000 OB Ketua Wakil d. Rpl.000.000 OB Ketua c. Rp1.250.000 OB Jawab Penanggung b. Rp1.S00.000 OB Pengarah a. Daerah Kepala OIeh Ditetapkan Yang 1.5.1.1. Kegiatan Pelaksana Tim Honorarium 1.5.1.
SEKRETARIATTIMPELAKSANAKEGIATAN
HONORARIUMTIMPELAKSANAKEGIATANDAN 1.5.
Rp300.000 OK Anggota d. Rp300.000 OK Sekretaris c. Rp400.000 OK Ketua Ketua/Wakil b. Rp450.000 OK Jawab Penanggung a. Panitia Honorarium 1.4.4. Rp400.000 OK Acara Pembawa Honorarium 1.4.3. Rp700.000 OK Moderator Honorarium 1.4.2.
(4) (3) (2) (1)
BESARAN SATUAN URAIAN NO
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209420 No SK
... Honorarium 1.9.4.
Rp300.000 OB Developer Web e. Rp350.000 OB Admin Web d. Rp400.000 OB Editor c. Rp450.000 OB Redaktur b. Rp500.000 OB Jawab Penanggung a. Website Informasi/Pengelola Teknologi Pengelola Tim Honorarium 1.9.3.
Rp150.000 Oter Sekretariat f. Rp180.000 Oter Fotografer e. Rp180.000 Oter Grafis Desain d. Rp250.000 Oter Editor Penyunting/ c. Rp300.000 Oter Redaktur b. Rp400.000 Oter Jawab Penanggung a. Majalah Buletin/ Penyusunan Tim Honorarium 1.9.2.
Rp150.000 Oter t Sekretaria f. Rp180.000 Oter Fotografer e. Rp180.000 Oter Grafis Desain d. Rp300.000 Oter Penyunting/Editor c. Rp400.000 Oter Redaktur b. RpSOO.OOO Oter Jawab Penanggung a.
Jurnal Penyusunan Tim Honorarium 1.9.1.
WEBSITE INFORMASI/PENGELOLA
TEKNOLOGI BULETIN/MAJALAH/PENGELOLA
PENYUSUNANJURNALj TIM HONORARIUM 1.9.
Rp400.000 OK ROHANIWAN HONORARIUM 1.8.
Rp3.000.000 OB (S-3) Doktor 1.7.5. Rp2.800.000 OB (S-2) Magister 1.7.4. Rp2.600.000 OB (S-1) Sarjana 1.7.3. Terapan Sarjana Tiga.' Rp2.400.000 OB Diploma Dua/ Diploma / Satu Diploma 1.7.2. Rp2.100.000 OB SMA 1.7.1. SIPIL
NEGER! PEGAWAI NON PENYULUH HONORARIUM 1.7.
(4) (3) (2) (1)
BESARAN SATUAN URAIAN NO
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209421 No SK
... Honorarium 1.12.3.
penyelenggara Daerah Perangkat Kerja Satuan luar Rp300.000 OJP dari berasal yang pengajar Honorarium 1.12.2. Rpl.OOO.OOO OJP Penceramah Honorarium 1.12.1.
PELATIHAN(DIKLAT) DAN PENDIDIKAN
KEGIATAN PENYELENGGARAAN HONORARIUM 1.12
Soal Rp20.000 Butir Per Soal Bahasa Telaah b. Soal Rp4S.000 Butir Per Soal Materi Telaah a. ProvinsijKabupatenjKota Tingkat Soal Butir Telaah Honorarium 1.11.2. Soal Kota Kabupateri/ Provinsij Tingkat Rpl00.000 Butir Per Soal Butir Penyusunan Honorarium 1.11.1.
KABUPATEN,ATAUKOTA PROVINSI,
TINGKAT SOAL BUTIR PENULISAN HONORARIUM 1.11
Ujian Mata Rp7.S00 Siswaj Ujian Hasil Pemeriksa c. Rp270.000 OH Ujian Pengawas b. Pelajaran Rp190.000 Naskahj Ujian Bahan Pembuat atau Penyusun a. Menengah Pendidikan Tingkat Ujian Penyelenggara Honorarium 1.10.2.
Ujian Mata RpS.OOO Siswaj Ujian Hasil Pemeriksa c. Rp240.000 OH Ujian Pengawas b. Pelajaran RplS0.000 Naskah/ Ujian Bahan Pembuat atau Penyusun a. Dasar Pendidikan Tingkat Ujian Penyelenggara Honorarium 1.10.1.
PENYELENGGARAUJIAN HONORARIUM 1.10
Halaman Website / Majalah / Buletin Rpl00.000 Per Artikel Penulis b. Halaman Rp200.000 Per Jurnal Artikel Penulis a. Artikel Penulis Honorarium 1.9.4.
(4) (3) (2) (1)
BESARAN SATUAN URAIAN NO
INDONESIA. REPUBLIK
PRESIDEN
A 209422 No SK
... HONORARIUM 1.14.
Rp600.000 OB Anggota c. Rp900.000 OB Sekretaris b. Rp1.000.000 OB Ketua a. Daerah Pemerintah Anggaran Tim Sekretariat Honorarium 1.13.2. Rp1.300.000 OB Anggota f. Rp1.500.000 OB Sekretaris e. Rp2.000.000 OB Ketua Wakil d. Rp2.500.000 OB Ketua c. Rp3.000.000 OB Pengarah b. Rp3.S00.000 OB Pembina a. Daerah Pemerintah Anggaran Tim Honorarium 1.13.1. DAERAH
HONORARIUMTIMANGGARANPEMERINTAH 1.13.
Rp600.000 OK 4).Anggota Rp600.000 OK 3).Sekretaris Rp800.000 OK Ketua 2).KetuafWakil Rp900.000 OK Jawab 1).Penanggung hari 30 dari lebih diklat Lama c. Rp4S0.000 OK 4).Anggota Rp4S0.000 OK 3).Sekretaris Rp600.000 OK Ketua 2).KetuafWakil Rp67S.000 OK Jawab 1).Penanggung hari 30 s.d. 6 diklat Lama b. Rp300.000 OK 4).Anggota Rp300.000 OK 3).Sekretaris Rp400.000 OK Ketua 2).KetuafWakil Rp450.000 OK Jawab 1).Penanggung hari 5 s.d. diklat Lama a. Diklat Kegiatan Penyelenggara Panitia Honorarium 1.12.S. Modul RpS.OOO.OOO Per Diklat Modul Penyusunan Honorarium 1.12.4. penyelenggara Daerah Perangkat Kerja Satuan dalam Rp200.000 OJP dari berasal yang pengajar Honorarium 1.12.3.
(4) (3) (2) (1)
BESARAN SATUAN URAIAN NO
26- -
INDONESIA. REPUBLIK
PRESIDEN
A 209423 No SK
. . . Perjalanan dinas. perjalanan pembebanan dan dinas perjalanan pelaksanaan perintah pemberian akuntabilitas d. dan daerah; belanja penggunaan efisiensi c. daerah; perangkat kerja satuan kinerja pencapaian dengan kesesuaian dan anggaran ketersediaan b. daerah; pemerintahan penyelenggaraan dengan berkaitan yang prioritas dan tinggi sangat yang kepentingan untuk hanya yaitu selektif, a. lain: tara an prinsip beberapa memperhatikan dengan dilaksanakan jabatan dinas Perjalanan pelatihan. dan pendidikan mengikuti i. dan DiplomajSl/S2/S3; setara pendidikan mengikuti untuk penugasan h. negeri; pegawai kesehatan penguji majelis keputusan berdasarkan pengobatan mendapatkan g. tugas; melakukan karena atau waktu pada cedera mendapat karena dokter, keterangan surat berdasarkan pengobatan memperoleh f. jabatan; kepentingan guna kesehatannya tentang dokter keterangan surat mendapatkan untuk ditunjuk, yang kesehatan penguji dokter seorang menghadap atau negeri pegawai kesehatan penguji majelis menghadap e. jabatan; ujian atau dinas ujian menempuh d. (detasering); pengumandahan c. lainnya; sejenis kegiatan dan seminar, rapat, mengikuti b. jabatan; pada melekat yang fungsi dan tugas pelaksanaan a. rangka: dalam dilakukan ini jabatan dinas perjalanan Adapun lain. pihak dan negara, sipil aparatur daerah, pejabat negara, pejabat oleh dilakukan yang jabatan dinas perjalanan adalah dinas Perjalanan daerah. pemerintahan kepentingan untuk Indonesia Republik Kesatuan Negara wilayah dalam dilakukan yang kedudukan tempat luar ke perjalanan merupakan dinas Perjalanan
SATUANBIAYAPERJALANANDINASDALAMNEGERI 2.
Rp300.000 OB Pembantu Barang Pengurus 1.14.5. Rp350.000 OB Pengguna Barang Pengurus Pembantu 1.14.4. Rp400.000 OB Pengguna Barang Pengurus 1.14.3. Rp450.000 OB Pengelola Barang Pengurus Pembantu 1.14.2. Rp5OO.OOO OB Pengelo1a Barang Pengurus 1.14.1.
BARANGMILIKDAERAH IHONORARIUMPENGURUS 1.14.
(4) (3) (2) (1)
BESARAN SATUAN URAIAN NO
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209424 No SK
SATUAN... 2.1.
ini. Presiden Peraturan II Lampiran dalam diatur transport biaya komponen Sedangkan penginapan. biaya c. dan representasi; uang b. harian; uang a. meliputi: yang dinas perjalanan komponen mengatur mi Presiden Peraturan I Lampiran Ketentuan dinas. perjalanan representasi uang d. dan penginapan; biaya c. transport; biaya b. harian; uang a. berikut: sebagai komponen atas terdiri jabatan dinas Perjalanan jam. (delapan) 8 dengan sampai dilaksanakan yang jabatan dinas perjalanan b. dan jam; (delapan) 8 dari lebih dilaksanakan yang jabatan dinas perjalanan a. atas: terdiri kota dalam di dilaksanakan yang jabatan dinas Perjalanan Selatan. Jakarta dan Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta wilayah kesatuan meliputi Jakarta DKI Provinsi untuk kota batas Khusus kota). (luar kota batas melewati dinas perjalanan termasuk Selatan Tangerang Kota menuju Serang Kota dari dilakukan yang dinas Perjalanan kota). (luar kota batas melewati dinas perjalanan termasuk Sukabumi kota ke Cibinong) (Kecamatan Bogor Kabupaten pemerintahan pusat dari dinas Perjalanan kota. dalam dinas perjalanan kategori dalam termasuk maka Jasinga Kecamatan ke Cibinong) (Kecamatan pemerintahan pusat dari Bogor Kabupaten wilayah dalam di dilakukan yang dinas Perjalanan Contoh: provinsi. bawah di Indonesia di administratif wilayah pembagian /kabupaten kota dalam di daerah adalah dimaksud yang kota Adapun kota. dalam di dilaksanakan yang jabatan dinas perjalanan b. dan kota); (luar kota batas melewati yang jabatan dinas perjalanan a. menjadi: digolongkan jabatan dinas Perjalanan
28- -
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209425 No SK
LAMPUNG... 8.
Rpll0.000 RplSO.OOO Rp380.000 OH SELATAN SUMATERA 7. RpllO.OOO RpISO.OOO Rp380.000 OH BARAT SUMATERA 6. RpllO.OOO RpI50.000 Rp370.000 OH I B JAM 5. RpIIO.OOO RplS0.000 Rp370.000 OH RIAU KEPULAUAN 4. RpllO.OOO Rp150.000 Rp370.000 OH U RIA 3. RpIIO.OOO Rp150.000 Rp370.000 OH UTARA SUMATERA 2. RpIIO.OOO Rp140.000 Rp360.000 OH ACEH 1.
(6) (5) (4) (3) (2) (1)
(DELAPAN)JAM
DIKLAT 8 DARI LEBIH LUARKOTA SATUAN PROVINSI NO.
KOTA DALAM UANGHARlANPERJALANANDINASDALAMNEGERI TABEL1.2
1.2. Tabel pada terinci Negeri Dalam Dinas Perjalanan Harian Uang Biaya Satuan lumpsum. secara dipertanggungjawabkan Negeri Dalam Dinas Perjalanan Harian Uang kota. luar di diselenggarakan atau pelatihan (delapan)jam 8 melebihi yang kota dalam di diselenggarakan yang pelatihan dan pendidikan kegiatan mengikuti untuk tugas menjalankan rangka dalam diberikan pelatihan dan pendidikan harian Uang kewajaran. dan kepatutan efektivitas, efisiensi, prinsip menerapkan dengan selektif secara diberikan dan riil secara dipertanggungjawabkan jam (delapan) 8 dari lebih yang kota dalam di dinas perjalanan pada penginapan uang Pemberian penginapan. uang dan kota dalam harian uang diberikan dapat transportasi, uang diberikan disamping jam (delapan) 8 dari lebih yang kota dalam di dinas perjalanan Untuk riil. secara dipertanggungjawabkan dan masing-masing daerah kondisi dengan sesuai Daerah Kepala oleh ditentukan besarannya yang transportasi uang diberikan dapat hanya (delapan)jam 8 dengan sampai yang kota dalam di dinas Perjalanan makan. uang keperluan dan lokal, transportasi keperluan saku, uang keperluan meliputi sehari-hari keperluan biaya Penggantian negeri. dalam di dinas perjalanan perintah menjalankan dalam lain pihak dan sipilnegara, aparatur daerah, pejabat negara, pejabat sehari-hari keperluan biaya penggantian merupakan negeri dalam dinas perjalanan harian uang biaya Satuan Negeri Dalam Dinas Perjalanan Harian Uang 1.
DANUANGREPRESENTASI
SATUANBlAYAUANGHARlANPERJALANANDINASDALAMNEGERI 2.1.
INDONESIA REPU8UK
PRESIDEN
A 209426 No SK
... Uang
jabatan. pada melekat fungsiyang dan tugas pelaksanaan rangka dalam jabatan dinas perjalanan melaksanakan IIyang eselon pejabat dan I, eselon pejabat daerah, pejabat negara, pejabat kepada diberikan hanya dinas perjalanan representasi Uang Dinas Perjalanan Representasi Uang 2.
Rp170.000 Rp230.000 Rp580.000 OH PAPUAPEGUNUNGAN 3S. Rp170.000 Rp230.000 Rp5S0.000 OR PAPUASELATAN 37. Rp170.000 Rp230.000 Rp580.000 OH PAPUATENGAH 36.
Rp140.000 Rp190.000 Rp4S0.000 OH DAYA PAPUABARAT 35. Rp140.000 Rp190.000 Rp4S0.000 OH PAPUABARAT 34. Rp170.000 Rp230.000 Rp580.000 OH PAPUA 33.
Rp130.000 Rp170.000 Rp430.000 OH UTARA MALUKU 32. RpllO.OOO Rp150.000 Rp3S0.000 OH MALUKU 31. RpllO.OOO Rp150.000 Rp3S0.000 OH SULAWESITENGGARA 30. Rp110.000 RplS0.000 Rp370.000 OH SULAWESITENGAH 29. Rp130.000 Rp170.000 Rp430.000 OH SELATAN SULAWESI 28. Rp120.000 Rp160.000 Rp410.000 OH BARAT SULAWESI 27. Rp11O.000 Rp1S0.000 Rp370.000 OH GORONTALO 26. Rp110.000 RplS0.000 Rp370.000 OH SULAWESIUTARA 2S. Rp130.000 Rp170.000 Rp430.000 OH UTARA KALIMANTAN 24. Rp130.000 Rp170.000 Rp430.000 OH KALIMANTANTIMUR 23. RpllO.OOO Rp150.000 Rp3S0.000 OH SELATAN KALIMANTAN 22. RpllO.OOO Rp140.000 Rp360.000 OR KALIMANTANTENGAH 21. RpllO.OOO Rp150.000 Rp3S0.000 OR KALIMANTANBARAT 20. Rp130.000 Rp170.000 Rp430.000 OR NUSATENGGARATIMUR 19. Rp130.000 RplS0.000 Rp440.000 OH NUSATENGGARABARAT 18. Rp140.000 Rp190.000 Rp480.000 OH BALI 17. Rp120.000 Rp160.000 Rp410.000 OH JAWATIMUR 16. Rp130.000 Rp170.000 Rp420.000 OH YOGYAKARTA D.I. IS. Rpll0.000 RplS0.000 Rp370.000 OH JAWATENGAH 14. Rp160.000 Rp210.000 Rp530.000 OH JAKARTA OKI 13. Rp130.000 Rp170.000 Rp430.000 OH JAWABARAT 12. Rpl10.000 RplS0.000 Rp370.000 OH BANTEN 11. Rp120.000 Rp160.000 Rp41O.000 OH BELITUNG BANGKA 10. Rpl10.000 RpISO.OOO Rp3S0.000 OH BENGKULU 9. RpIIO.OOO RpISO.OOO Rp380.000 OH LAMPUNG 8.
(6) (S) (4) (3) (2) (I)
(DELAPAN)JAM
DIKLAT S DARI LEBIH KOTA LUAR SATUAN PROVINSI NO.
KOTA DALAM
30- -
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209427 No SK
BANGKA... 10.
Rp692.000 Rp1.546.000 Rp1.628.000 Rp2.140.000 OH BENGKULU 9. Rp580.000 Rpl.425.000 Rp2.488.000 Rp4.491.000 OH LAMPUNG 8. 1.000 Rp86 Rp1.955.000 Rp3.083.000 Rp5.850.000 OH SELATAN SUMATERA 7. Rp701.000 Rp1.353.000 Rp3.332.000 Rp5.236.000 OH BARAT SUMATERA 6. Rp580.000 Rp1.225.000 Rp4.102.000 Rp5.000.000 OH AMBI J 5. Rp792.000 Rp1.297.000 Rp2.318.000 Rp5.344.000 OH RlAU KEPULAUAN 4. Rp852.000 Rp1.650.000 Rp3.119.000 Rp3.820.000 OH U RIA 3.
Rp699.000 Rpl.lOO.OOO Rp2.195.000 Rp4.960.000 OH UTARA SUMATERA 2.
Rp770.000 Rp1.533.000 Rp3.526.000 Rp4.420.000 OH ACEH 1.
(7) (6) (5) (4) (3) (2) (1)
I ESELON I dan II II ESELON
GOLONGANIV DPRD/PEJABAT
III, GOLONGAN PEJABAT
II1/ ESELON PIMPINAN SATUAN PROVINSI NO. IV/ ESELON DPRD/
PEJABAT DAERAH/
PEJABAT ANGGOTA
KEPALA
BIAYAPENGINAPANPERJALANANDINASDALAMNEGERI
TABEL1.4
1.4. Tabel pada terinci Negeri Dalam Dinas Perjalanan Penginapan Biaya Satuan Adapun, cost). (at riil secara dipertanggungjawabkan dan negeri dalam dinas perjalanan pelaksanaan rangka dalam penginapan biaya kebutuhan perencanaan menyusun untuk digunakan yang biaya satuan merupakan negeri dalam dinas perjalanan penginapan biaya Satuan
SATUANBIAYAPENGINAPANPERJALANANDINASDALAMNEGERI 2.2.
Rp7S.000 RplSO.OOO OH II ESELON PEJABAT 3. RplOO.OOO Rp200.000 OH I ESELON PEJABAT 2.
DAERAH PEJABAT
Rp12S.000 Rp250.000 OH NEGARA, PEJABAT 1.
(5) (4) (3) (2) (I)
JAM (DELAPAN) 8
DAR! LEBIH KOTA LUAR SATUAN PROVINSI NO.
KOTA DALAM
UANGREPRESENTASIPERJALANANDINAS
TABEL1.3
1.3. Tabel pada terinci Representasi Uang Biaya Satuan lumpsum. secara dipertanggungjawabkan yang pengemudi, tips porter, tips biaya seperti dinas, perjalanan rangka IIdalam eselon pejabat dan I, eselon pejabat daerah, pejabat negara, pejabat sebagai kedudukan dalam tambahan pengeluaran atas pengganti sebagai diberikan dinas, perjalanan representasi Uang
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209428 No SK
... SATUAN 3.
tujuan. tempat kota di penginapan tarif dari persen) (tigapuluh 30% setinggi-tingginyasebesar lumpsum secara penginapan biaya diberikan penginapan, biaya menggunakan tidak dinas perjalanan hal Dalam cost). (at riil secara pertanggungjawaban berlaku negen dalam dinas perjalanan penginapan Biaya
Rpl.S36.000 1.000 Rp3.73 Rp4.91l.000 Rp5.711.000 OH PAPUAPEGUNUNGAN 3S. Rp1.S26.000 Rp3.706.000 Rp4.S77.000 Rp5.673.000 OH PAPUASELATAN 37.
Rpl.038.000 Rp2.S21.000 Rp3.31S.000 Rp3.B59.000 OH PAPUATENGAH 36.
Rp967.000 Rp2.0S6.000 1.000 Rp3.34 Rp3.B72.000 OH OAYA PAPUABARAT 35.
Rp967.000 Rp2.056.000 1.000 Rp3.34 Rp3.872.000 OH PAPUABARAT 34.
Rpl.038.000 1.000 Rp2.52 Rp3.318.000 Rp3.B59.000 OH PAPUA 33.
Rp60S.000 Rp1.l60.000 Rp3.843.000 1.600 Rp4.61 OH UTARA MALUKU 32.
Rp667.000 Rpl.OS9.000 Rp3.240.000 Rp3.467.000 OH MALUKU 31.
Rp786.000 Rp1.297.000 Rp2.574.000 Rp3.0BB.800 OH TENGGARA SULAWESI 30.
Rp9S1.000 Rp1.679.000 Rp2.027.000 Rp2.309.000 OH TENGAH SULAWESI 29.
Rp745.000 Rp1.423.000 Rpl.938.000 Rp4.B20.000 OH SULAWESISELATAN 2B.
Rp704.000 Rp1.344.000 Rp3.098.000 Rp4.076.000 OH BARAT SULAWESI 27.
Rp9SS.000 Rp1.606.000 Rp3.107.000 Rp4.168.000 OH GORONTALO 26.
Rp97B.000 Rp1.207.000 Rp2.290.000 Rp4.919.000 OH UTARA SULAWESI 25.
Rp904.000 Rp1.507.000 Rp2.73S.000 Rp4.000.000 OH UTARA KALIMANTAN 24.
Rp804.000 Rp1.507.000 Rp2.188.000 Rp4.000.000 OH TIMUR KALIMANTAN 23.
Rp697.000 Rp1.500.000 Rp3.316.000 Rp4.797.000 OH SELATAN KALIMANTAN 22.
Rp659.000 Rp1.160.000 Rp3.391.000 Rp4.901.000 OH TENGAH KALIMANTAN 21. RpS38.000 Rp1.12S.000 Rp1.923.000 Rp2.654.000 OH BARAT KALIMANTAN 20.
Rp68B.000 Rp1.35S.000 Rp2.133.000 Rp3.7S0.000 OH TIMUR TENGGARA NUSA 19. Rp907.000 Rp1.418.000 Rp2.648.000 Rp4.37S.000 OH BARAT TENGGARA NUSA 18. Rpl.138.000 Rp1.68S.000 Rp2.433.000 Rp6.B4B.000 OH BALI 17. RpB14.000 Rp1.153.000 Rp2.007.000 Rp4.449.000 OH JAWATIMUR 16. Rp84S.000 Rp1.3B4.000 Rp2.695.000 RpS.O17.000 OH YOGYAKARTA 0.1. 15. Rp7S0.000 Rp1.201.000 Rp1.850.000 RpS.303.000 OH JAWATENGAH 14. Rp730.000 Rp992.000 Rp2.063.000 RpB.720.000 OH JAKARTA OKI 13. Rp686.000 Rp1.201.000 Rp2.7SS.000 RpS.381.000 OH JAWABARAT 12. Rp724.000 Rp1.204.000 Rp2.373.000 RpS.72S.000 OH BANTEN 11. Rp649.000 Rp1.9S7.000 Rp2.838.000 Rp3.827.000 OH BELITUNG BANGKA 10.
(7) (6) (5) (4) (3) (2) (1)
ESELONI 1 dan II ESELONII IV GOLONGAN OPRDjPEJABAT
III, GOLONGAN PEJABAT
IIIj ESELON PIMPINAN SATUAN PROVINSI NO..1 ESELONIVj OPRDj PEJABAT I. OAERAHj
PEJABAT ANGGOTA
KEPALA
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
209429A No SK
... Satuan
fasilitasnya. dan pertemuan ruang (tiga)kali, 3 kudapan dan kopi rehat kali, (dua) 2 makan mencakup paket Komponen menginap. tanpa dan belas)jam (dua 12 minimal kantor luar di diselenggarakan yang pertemuan atau rapat kegiatan paket untuk disediakan residence paket biaya Satuan Residence paket d. fasilitasnya dan pertemuan ruang kali, (satu) 1 kudapan dan kopi rehat kali, (satu) 1 makan mencakup paket Komponen menginap. tanpa (lima)jam 5 minimal kantor luar di diselenggarakan yang pertemuan atau rapat kegiatan paket untuk disediakan halfday paket biaya Satuan Halfday paket c. fasilitasnya. dan pertemuan ruang (dua)kali, 2 kudapan dan kopi rehat kali, (satu) 1 makan mencakup paket Komponen menginap. tanpa (delapan)jam 8 minimal kantor luar di diselenggarakan yang pertemuan atau rapat kegiatan paket untuk disediakan fullday paket biaya Satuan Fullday paket b. fasilitasnya. dan pertemuan ruang (dua)kali, 2 kudapan dan kopi rehat (tiga)kali, 3 makan malam, (satu) 1 akomodasi mencakup paket Komponen menginap. dan penuh sehari kantor luar di diselenggarakan yang pertemuan atau rapat kegiatan paket untuk disediakan paketfullboard biaya Satuan Fullboard paket a. yaitu: (empat)jenis 4 dalam penyelenggaraanterbagi lama menurut kantor luar di pertemuan atau rapat kegiatan paket biaya Satuan masyarakat. atau daerah perangkat kerja satuan luar dari peserta melibatkan sedikit paling yang koordinatif bersifat dan intensif secara dilakukan perlu yang pekerjaan penyelesaian rangka dalam kantor luar di diselenggarakan yang pertemuan atau rapat kegiatan biaya kebutuhan perencanaan dalam biaya Satuan Kantor Luar di Pertemuan atau KegiatanRapat Paket Biaya Satuan 3.1. KANTOR
LUAR DI PERTEMUAN ATAU RAPAT KEGIATAN PAKET BIAYA SATUAN 3.
INDONESIA. REPUBLIK
PRES.DEN
A 209430 No SK
... NUSA 19.
Rp1.303.000 Rpl.413.000 Rp800.000 Rp503.000 OP TENGGARABARAT NUSA 18. Rp1.644.000 Rp2.523.000 Rp907.000 Rp737.000 OP BALI 17. Rp1.l52.000 Rp2.159.000 Rp71O.000 Rp442.000 OP JAWATIMUR 16. 1.065.000 Rp Rpl.470.000 Rp607.000 Rp45B.OOO OP YOGYAKARTA OJ. 15. 1.164.000 Rp Rp1.576.000 Rp738.000 Rp426.000 OP JAWATENGAH 14. Rp1.753.000 Rp2.257.000 Rp993.000 Rp760.000 OP OKIJAKARTA 13. Rp1.366.000 Rp1.914.000 Rp799.000 Rp567.000 OP JAWABARAT 12. Rpl.60B.OOO Rp1.752.000 Rp930.000 Rp67B.OOO OP BANTEN 11.
Rp1.269.000 Rp1.632.000 Rp714.000 Rp555.000 OP BELITUNG BANGKA 10. Rp921.000 Rp1.262.000 Rp53B.OOO Rp383.000 OP BENGKULU 9. Rpl.029.000 Rpl.200.000 Rp577.000 Rp452.000 OP LAMPUNG 8. Rp1.207.000 Rpl.44B.OOO Rp71B.OOO Rp489.000 OP SELATAN SUMATERA 7. Rp853.000 Rp1.492.000 Rp502.000 Rp351.000 OP BARAT SUMATERA 6. Rpl.060.000 Rp1.538.000 Rp595.000 Rp465.000 OP MBl A J 5. Rpl.l05.000 Rp1.484.000 Rp634.000 1.000 Rp47 OP RIAU KEPULAUAN 4.
Rp901.000 Rp1.229.000 Rp582.000 Rp319.000 OP RIAU 3.
Rp1.126.000 Rp1.350.000 Rp675.000 Rp451.000 OP UTARA SUMATERA 2.
Rp1.116.000 Rp1.732.000 Rp663.000 Rp453.000 OP ACEH 1. (71 (6, (5' (4' (3' (2' (1'
RESIDENCE FULLBOARD FULLDAY HALFDAY SATUAN PROVINS] NO.
I ESELON ATAU DAERAH KEPALA SETINGKAT
KANTOR LUAR DI PERTEMUAN ATAU RAPAT KEGIATAN BIAYA SATUAN
1.5 TABEL
1.6. Tabel 1.5dan Tabel pada terinci Kantor Luar di Pertemuan atau Rapat Kegiatan Paket Biaya Satuan kepatutan. dan keadilan rasa memperhatikan dengan jawab bertanggung dan transparan, efektif, ekonornis, efisien, perundang-undangan, peraturan pada taat tertib, yaitu daerah keuangan pengelolaan mempertimbangkanprinsip tetap harus serta milikdaerah fasilitas penggunaan mengutamakan dan residence) dan halfday, fullday, ifullboard, kantor luar di pertemuan atau rapat melaksanakan dalam selektif agar anggaran pengguna kuasa atau anggaran pengguna rapat, kegiatan untuk anggaran efisiensi rangka dalam b. (dua)orang. 2 untuk kamar (satu) 1 akomodasi bawah, ke III eselon pejabat untuk 2). dan (satu)orang; 1 untuk kamar (satu) 1 akomodasi atas, ke disetarakan yang atau II eselon pejabat untuk 1). sebagaiberikut: diatur akomodasipaketfullboard a. berikut: sebagai ketentuan memperhatikan dengan dilaksanakan kantor luar di pertemuan atau rapat kegiatan paket biaya Satuan
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 1 20943 No SK
... YOGYAKARTA D.1. 15.
Rp777.000 Rp919.000 Rp474.000 Rp303.000 OP JAWATENGAH 14. Rp1.209.000 Rp1.347.000 Rp667.000 RpS42.000 OP DKIJAKARTA 13.
Rp1.166.000 Rp1.110.000 Rp692.000 Rp474.000 OP JAWABARAT 12. Rp1.134.000 Rp1.201.000 Rp632.000 RpS02.000 OP BANTEN 11. Rp1.031.000 Rp1.115.000 Rp582.000 Rp449.600 OP BELITUNG BANGKA 10.
Rp811.000 Rp1.062.000 Rp468.000 Rp343.000 OP BENGKULU 9. Rp933.000 Rp950.000 RpSI2.000 1.000 Rp42 OP LAMPUNG 8.
Rp893.000 Rpl.030.000 Rp502.000 Rp391.000 OP SELATAN SUMATERA 7.
Rp743.000 Rp987.000 Rp432.000 Rp3Il.OOO OP BARAT SUMATERA 6. Rp950.000 Rp1.298.000 Rp525.000 Rp425.000 OP BI JAM 5.
Rp962.000 Rp1.170.000 1.000 Rp53 Rp431.000 OP RlAU KEPULAUAN 4.
Rp711.000 Rpl.084.000 Rp432.000 Rp279.000 OP AU I R 3.
Rp922.000 Rp1.0Il.OOO Rp511.000 Rp4II.OOO OP UTARA SUMATERA 2.
Rp988.000 Rp1.075.000 RpS75.000 Rp413.000 OP ACEH 1.
(7) (6) (5) (4) (3) (2) (1)
RESIDENCE FULLBOARD FULLDAY HALFDAY SATUAN PROVINSI NO.
II ESELON SETINGKAT
KANTOR LUAR DI PERTEMUAN ATAU RAPAT KEGIATAN BIAYA SATUAN
1.6 TABEL
Rp1.809.000 Rp2.869.000 Rpl.070.000 Rp739.000 OP PAPUAPEGUNUNGAN 38.
Rpl.838.000 Rp3.033.000 Rp1.129.000 Rp709.000 OP PAPUASELATAN 37.
Rp1.250.000 Rp2.063.000 Rp768.000 Rp482.000 OP PAPUATENGAH 36.
Rp1.231.000 Rp1.952.000 Rp728.000 Rp503.000 OP DAYA PAPUABARAT 35.
Rp1.231.000 Rp1.952.000 Rp728.000 Rp503.000 OP PAPUABARAT 34.
Rp1.250.000 Rp2.063.000 Rp768.000 Rp482.000 OP PAPUA 33. Rp1.268.000 Rp1.220.000 Rp693.000 Rp575.000 OP UTARA MALUKU 32.
Rp1.I01.000 Rp1.881.000 Rp638.000 Rp463.000 OP MALUKU 31.
Rp949.000 Rp1.335.000 RpS52.000 RpSl0.000 OP TENGGARA SULAWESI 30. Rp1.092.000 Rp1.672.000 Rp652.000 Rp440.000 OP TENGAH SULAWESI 29.
Rp986.000 Rp2.218.000 Rp583.000 Rp403.000 OP SELATAN SULAWESI 28.
Rp964.000 Rp1.301.000 Rp574.000 Rp390.000 OP BARAT SULAWESI 27. Rp952.000 Rp2.296.800 RpS62.000 Rp390.000 OP GORONTAW 26.
Rpl.lIO.OOO 1.250.000 Rp Rp620.000 Rp490.000 OP UTARA SULAWESI 25.
Rp1.115.700 Rp1.763.300 Rp722.700 Rp393.000 OP UTARA KALIMANTAN 24.
Rp1.173.000 Rpl.250.000 Rp750.000 Rp423.000 OP T1MUR KALIMANTAN 23.
Rp925.000 Rp1.340.900 Rp54S.000 Rp380.000 OP SELATAN KALIMANTAN 22.
Rp1.134.000 Rp2.092.200 Rp679.000 Rp45S.000 OP TENGAH KALIMANTAN 21.
Rpl.079.000 Rp1.247.000 Rp617.000 Rp462.000 OP BARAT KALIMANTAN 20. Rp1.688.000 Rp2.013.000 Rpl.046.000 Rp642.000 OP TENGGARAT1MUR NUSA 19.
(7) (6) (5) (4) (3) (2) (I)
RESIDENCE FULLBOARD FULLDAY HALFDAY SATUAN PROVINSI NO.
35- -
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209432 No SK
... TABEL1.7
kegiatan. pelaksanaan sesudah hari (satu) 1 atau dan/ sebelum hari (satu) 1 untuk berlaku, yang ketentuan sesuai dinas perjalanan harian uang dan penginapan biaya dialokasikan dapat kegiatan, pelaksanaan waktu luar di pulang atau berangkat untuk tambahan waktu memerlukan yang peserta dan pertanggungjawaban penyelesaian dan kegiatan pelaksanaan mempersiapkan untuk tambahan waktu memerlukan yang Panitia 1.7. Tabel pada terinci residence kegiatan atau halfday, kegiatan kegiatanfullday, fullboard, kegiatan harian uang pengalokasian dalam biaya Satuan Kantor Luar di Pertemuan atau KegiatanRapat UangHarian 3.2.
Rp1.676.000 Rp2.739.000 .026.000 I Rp Rp650.000 OP PEGUNUNGAN PAPUA 38.
Rp1.676.000 Rp2.739.000 1.026.000 Rp Rp6S0.000 OP SELATAN PAPUA 37.
Rp1.140.000 Rp1.863.000 Rp698.000 Rp442.000 OP TENGAH PAPUA 36.
000 1.121. Rp Rp1.7S2.000 Rp658.000 Rp463.000 OP DAYA BARAT PAPUA 35.
000 1.121. Rp Rp1.752.000 Rp658.000 Rp463.000 OP PAPUABARAT 34.
Rp1.140.000 Rp1.863.000 Rp698.000 Rp442.000 OP PAPUA 33.
Rp1.146.000 Rp1.0S0.000 Rp623.000 Rp523.000 OP UTARA MALUKU 32.
Rp991.000 Rp1.710.000 Rp568.000 Rp423.000 OP MALUKU 31.
1.068.000 Rp :000 1.171 Rp Rp604.000 Rp464.000 OP TENGGARA SULAWESI 30.
Rp982.000 Rp1.S20.000 Rp582.000 Rp400.000 OP TENGAH SULAWESI 29.
Rp876.000 Rp1.S74.000 Rp513.000 Rp363.000 OP SELATAN SULAWESI 28.
Rp8S4.000 1.101.000 Rp RpS04.000 Rp350.000 OP SARAT SULAWESI 27.
Rp842.000 Rp2.088.000 Rp492.000 Rp3S0.000 OP GORONTALO 26.
1.000.000 Rp Rp1.050.000 Rp550.000 Rp450.000 OP UTARA SULAWESI 25.
Rp1.030.000 Rp1.603.000 Rp657.000 Rp373.000 OP UTARA KAUMANTAN 24.
Rp802.000 Rp1.050.000 Rp478.000 Rp324.000 OP TIMUR KALIMANTAN 23.
Rp81S.000 Rp1.219.000 Rp475.000 Rp340.000 OP SELATAN KALIMANTAN 22.
Rp1.024.000 1.902.000 Rp Rp609.000 Rp41S.000 OP TENGAH KALIMANTAN 21.
Rp969.000 Rpl.047.000 Rp547.000 Rp422.000 OP BARAT KAUMANTAN 20.
Rpl.065.000 Rp1.294.000 Rp602.000 Rp463.000 OP TIMUR TENGGARA NUSA 19.
Rp1.201.000 Rp1.213.000 Rp713.000 Rp488.000 OP BARAT TENGGARA NUSA 18.
1.140.000 Rp 1.569.000 Rp Rp652.000 Rp488.000 OP BALI 17.
Rpl.021.000 Rp1.784.000 Rp623.000 Rp398.000 OP JAWATIMUR 16.
Rp839.000 1.204.000 Rp Rp507.000 Rp332.000 OP YOGYAKARTA D.I. 15.
(7) (6) (5) (4) (3) (2) (1)
RESIDENCE FULLBOARD FULWAY HALFDAY SATUAN PROVINSI NO.
36- -
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209433 No SK
... SATUAN 4.
Rp200.000 Rp140.000 Rp200.000 OH PAPUAPEGUNUNGAN 38. Rp200.000 Rp140.000 Rp200.000 OH PAPUASELATAN 37. Rp200.000 Rp140.000 Rp200.000 OH PAPUATENGAH 36. Rp160.000 Rp1l5.000 Rp160.000 OH DAYA PAPUABARAT 35. Rp160.000 Rpl15.000 Rp160.000 OH PAPUABARAT 34. Rp200.000 Rp140.000 Rp200.000 OH PAPUA 33. Rp130.000 Rp95.000 Rp130.000 OH UTARA MALUKU 32. Rp120.000 Rp8S.000 Rp120.000 OH MALUKU 31. Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 OH SULAWESITENGGARA 30. Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 OH TENGAH SULAWESI 29. RplS0.000 RplOS.OOO RplS0.000 OH SELATAN SULAWESI 28. Rp120.000 Rp8S.000 Rp120.000 OH BARAT SULAWESI 27. Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 OH GORONTALO 26. Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 OH UTARA SULAWESI 25. RplSO.OOO RplOS.000 RplSO.OOO OH UTARA KALIMANTAN 24. RplS0.000 RplOS.OOO RplSO.OOO OH KALIMANTANTIMUR 23. Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 OH SELATAN KALIMANTAN 22. Rp120.000 Rp8S.000 Rp120.000 OH TENGAH KALIMANTAN 21. Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 OH BARAT KALIMANTAN 20. Rp140.000 Rpl00.000 Rp140.000 OH NUSATENGGARATIMUR 19. RplS0.000 RplOS.OOO RplSO.OOO OH BARAT NUSATENGGARA 18. Rp160.000 Rp1l5.000 Rp160.000 OH BALI 17. Rp140.000 RplOO.OOO Rp140.000 OH JAWATIMUR 16. Rp140.000 RplOO.OOO Rp140.000 OH YOGYAKARTA D.I. 15. Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 OH JAWATENGAH 14. Rp180.000 Rp130.000 Rp180.000 OH DKIJAKARTA 13. RplSO.OOO RplOS.OOO RplSO.OOO OH JAWABARAT 12. Rp120.000 Rp8S.000 Rp120.000 OH BANTEN 11. Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 OH BELITUNG BANGKA 10. RpI30.000 Rp9S.000 Rp130.000 OH BENGKULU 9. Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 OH LAMPUNG 8. Rp120.000 Rp8S.000 Rp120.000 OH SELATAN SUMATERA 7. Rp120.000 Rp8S.000 Rp120.000 OH SUMATERABARAT 6. RpI30.000 Rp9S.000 Rp130.000 OH JAMBI 5. Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 OH RIAU KEPULAUAN 4. RpI30.000 Rp8S.000 Rp130.000 OH RIAU 3. Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 OH UTARA SUMATERA 2. Rp120.000 Rp8S.000 Rp120.000 OH ACEH 1.
(6) (5) (4) (3) (2) (11
KOTA KOTA DALAM
DALAM DI HALFDAYDl FULLBOARD SATUAN PROVINSI NO.
RESIDENCE FULLDAY/
KANTOR LUAR DI PERTEMUAN ATAU RAPAT KEGIATAN HARlAN UANG 1.7 TABEL
37- -
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209434 No SK
... BALI 17.
Rp764.021.000 Unit JAWATIMUR 16. Rp795.363.000 Unit YOGYAKARTA 0.1. 15. Rp639.680.000 Unit JAWATENGAH 14. Rp708.826.000 Unit OKIJAKARTA 13. Rp616.154.000 Unit JAWABARAT 12. Rp628.463.000 Unit BANTEN 11. Rp676.692.000 Unit BANGKABELITUNG 10. Rp835.112.000 Unit BENGKULU 9. Rp622.872.000 Unit LAMPUNG 8. Rp776.179.000 Unit SUMATERASELATAN 7. Rp599.334.000 Unit SUMATERABARAT 6. Rp684.521.000 Unit JAMBI 5. Rp634.886.000 Unit KEPULAUANRIAU 4. Rp659.136.000 Unit RIAU 3. Rp642.137.000 Unit SUMATERAUTARA 2. Rp641.995.000 Unit ACEH 1.
II ESELON PEJABAT II
Rp878.913.000 Unit I ESELON PEJABAT I
(4) (3) (2) (1)
BESARAN SATUAN PROVINSI NO.
PEJABAT KENOARAANOINAS
1.8 TABEL
Tabe11.12. dan Tabel1.11, Tabe11.10, 1.9, Tabel Tabel1.8, a pad terinci Dinas Kendaraan Pengadaan Biaya Satuan berlaku. yang ketentuan pada mengacu kendaraan pengadaan Kebutuhan Standar dan Barang dar Stan KBLBB. fasilitas terkait pemerintah kebijakan memperhitungkan harus KBLBB pengadaan Pelaksanaan daya. pengisian instalasi pemasangan dan pengiriman biaya termasuk (KBLBB)belum baterai berbasis listrik bermotor kendaraan berupa yang as din kendaraan pengadaan untuk Khusus daerah. tah pemerin fungsi dan tugas pelaksanaan menunjang guna pembelian melalui dua roda lapangan kendaraan serta bus atau empat roda lapangan kendaraan atau dan/ kantor, operasional kendaraan pejabat, as din kendaraan pengadaan biaya kebutuhan perencanaan menyusun untuk digunakan yang biaya Satuan
SATUANBIAYAPENGADAANKENDARAANOINAS 4.
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209435 No SK
... JAMBI 5.
Rp557.486.000 Rp375.725.000 Rp292.020.000 Unit KEPULAUANRIAU 4. Rp475.248.000 Rp399.289.000 Rp293.937.000 Unit RIAU 3. Rp501.507.000 Rp372.705.000 Rp261.525.000 Unit SUMATERAUTARA 2. Rp518.306.000 Rp371.797.000 Rp286.380.000 Unit ACEH 1.
(6) (5) (4) (3) (2) (1)
GARDAN
MINIBUS PICKUP SATUAN PROVINSI NO.
DOUBLE
(EMPAT) 4 RODA
LAPANGAN KENDARAANOPERASIONALKANTORDAN/ATAU
1.9 TABEL
Rp677.687.000 Unit PAPUAPEGUNUNGAN 38. Rp677.687.000 Unit PAPUASELATAN 37. Rp677.687.000 Unit PAPUATENGAH 36. Rp836.055.000 Unit DAYA PAPUABARAT 35. Rp668.844.000 Unit PAPUABARAT 34. Rp677.687.000 Unit PAPUA 33. Rp694.312.000 Unit UTARA MALUKU 32. Rp662.761.000 Unit MALUKU 31. Rp702.278.000 Unit SULAWESITENGGARA 30. Rp634.637.000 Unit SULAWESITENGAH 29. Rp586.696.000 Unit SELATAN SULAWESI 28. Rp669.654.000 Un~t SULAWESIBARAT 27. Rp596.309.000 Unit GORONTALO 26. 1.000 Rp602.58 Unit UTARA SULAWESI 25. Rp70l.167.000 Unit UTARA KALIMANTAN 24. Rp658.627.000 Unit KALIMANTANTIMUR 23. Rp651.964.000 Unit SELATAN KALIMANTAN 22. Rp717.l02.000 Unit KALIMANTANTENGAH 21. 16.000 Rp674.0 Unit KALIMANTANBARAT 20. Rp704.101.000 Unit NUSATENGGARATIMUR 19. Rp642.214.000 Unit NUSATENGGARABARAT 18. Rp724.066.000 Unit BALI 17.
(4) (3) (2) (1)
BESARAN SATUAN PROVINSI NO.
39- -
INDONESIA. REPUBLIK
PRESIDEN
A 209436 No SK
... 1.10 TABEL
Rp564.390.000 Rp393.635.000 Rp319.897.000 Unit PAPUAPEGUNUNGAN 38. Rp564.390.000 Rp393.635.000 Rp319.897.000 Unit PAPUASELATAN 37.
Rp564.390.000 Rp393.635.000 Rp319.897.000 Unit PAPUATENGAH 36.
Rp560.900.000 Rp424.712.000 Rp296.853.000 Unit DAYA PAPUABARAT 35.
Rp560.900.000 Rp424.712.000 Rp296.853.000 Unit PAPUABARAT 34.
Rp564.390.000 Rp393.635.000 Rp319.897.000 Unit PAPUA 33.
Rp503.930.000 Rp425.689.000 Rp328.199.000 Unit UTARA MALUKU 32.
Rp585.988.000 Rp427.518.000 Rp299.723.000 Unit MALUKU 31.
Rp514.359.000 Rp416.555.000 Rp304.798.000 Unit SULAWESITENGGARA 30.
Rp501.024.000 Rp412.483.000 Rp308.028.000 Unit SULAWESITENGAH 29.
Rp554.368.000 Rp419.033.000 Rp284.029.000 Unit SELATAN SULAWESI 28.
Rp517.895.000 Rp382.359.000 Rp459.123.000 Unit SULAWESIBARAT 27.
Rp514.927.000 Rp426.563.000 Rp298.447.000 Unit GORONTALO 26.
Rp577.008.000 Rp376.452.000 Rp255.700.000 Unit UTARA SULAWESI 25.
Rp531.401.000 Rp376.200.000 Rp282.150.000 Unit KALIMANTANUTARA 24.
Rp513.762.000 Rp376.200.000 Rp292.848.000 Unit KALIMANTANTIMUR 23.
Rp517.339.000 Rp413.291.000 Rp260.147.000 Unit SELATAN KALIMANTAN 22.
Rp516.400.000 Rp399.240.000 Rp339.040.000 Unit KALIMANTANTENGAH 21.
Rp593.776.000 Rp410.793.000 Rp288.252.000 Unit BARAT KALIMANTAN 20.
Rp528.028.000 Rp426.069.000 Rp316.446.000 Unit NUSATENGGARATIMUR 19.
RpS48.90S.000 Rp373.878.000 Rp297.363.000 Unit NUSATENGGARABARAT 18.
Rp543.714.000 Rp387.739.999 Rp268.583.000 Unit I L BA 17.
RpS13.056.000 Rp376.363.000 Rp263.849.000 Unit TIMUR JAWA 16.
Rp550.586.000 Rp421.987.000 Rp288.709.000 Unit YOGYAKARTA D.I. 15.
Rp532.934.000 Rp375.987.000 Rp277.265.000 Unit JAWATENGAH 14.
Rp500.913.000 Rp402.379.000 Rp270.420.000 Unit DKJJAKARTA 13.
Rp533.909.000 Rp397.179.000 Rp278.590.000 Unit JAWABARAT 12.
Rp490.729.000 Rp395.809.000 Rp252.115.000 Unit BANTEN 11.
Rp544.094.000 Rp399.978.000 Rp291.421.000 Unit BELITUNG BANGKA 10.
Rp576.868.000 Rp387.S10.000 Rp313.527.000 Unit BENGKULU 9.
Rp485.001.000 Rp388.531.000 Rp295.482.000 Unit LAMPUNG 8.
Rp516.336.000 Rp398.974.000 Rp268.272.000 Unit SUMATERASELATAN 7.
Rp492.538.000 Rp401.040.000 Rp263.344.000 Unit SUMATERABARAT 6.
Rp554.258.000 Rp407.020.000 Rp296.683.000 Unit I B JAM 5.
(6) (5) (4) (3) (2) (1)
GARDAN
MINIBUS PICKUP SATUAN PROVINSI NO.
DOUBLE
40- -
INDONESIA REPUBLIK
PRESIDEN
A 209437 No SK
... NUSA 18.
Rp43.401.000 Rp36.391.000 Unit LI BA 17.
Rp43.340.000 Rp38.461.000 Unit JAWATIMUR 16.
Rp44.102.000 Rp39.951.000 Unit YOGYAKARTA D.I. 15.
Rp42.269.000 Rp39.514.000 Unit JAWATENGAH 14.
Rp48.875.000 Rp44.384.000 Unit DKIJAKARTA 13.
Rp41.917.000 Rp36.538.000 Unit JAWABARAT 12.
Rp37.106.000 Rp33.789.000 Unit BA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Regional; Satuan Harga Standar tentang Presiden Peraturan
