PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN
Pasal 9
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) IMTA diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling
lama 1 (satu) tahun dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu berlakunya RPTKA.
(3) Dalam hal jabatan komisaris dan direksi, perpanjangan IMTA
diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu berlakunya RPTKA.
(4) Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan
oleh:
- Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari satu provinsi;
- gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
- bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam satu kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.162 5
