PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN
Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.162 3
- instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional;
- kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
- perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
- badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
- lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan; dan
- usaha jasa impresariat.
