PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pemberi kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA
setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- pelaksanaan penggunaan TKA; dan
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan diatur dengan
Peraturan Menteri.
