PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku ketentuan mengenai Tunjangan Tenaga Kependidikan bagi Pamong Belajar dan Penilik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
