PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN TENTARA...
Pasal 4
(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010. (2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan selama ini tetap berlaku).
