PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN TENTARA...
Pasal 2
Kepada seluruh Pegawai Tentara Nasional INDONESIA yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
