PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 2006 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
