PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT...
Pasal 4
Biaya yang diperlukan untuk Tim Koordinasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.
