PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT...
Pasal 1
(1) Membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Tim Koordinasi. (2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi adalah : a. Ketua :Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Anggota :
Menteri Keuangan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; c. Pelaksana Harian :
Ketua : Dr. Ir. Yogo Pratomo;
Sekretaris : Ir. Sapto Triono Widiastoto;
Anggota : a. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Deputi Usaha Pertambangan, Listrik Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
