PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE NETWORK OF...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
