PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 .
SK No 161900 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
