PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI METRO
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro
dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban
Institut Agama Islam Negeri Metro; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Jurai Siwo Metro dialihkan menjadi mahasiswa Institut
Agama Islam Negeri Metro.
