PERPRES
PENETAPAN DAN PENYIMPANAN
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.138 9
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2015
,
www.peraturan.go.id
