PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pasal 4
Tunjangan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Tunjangan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.