PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 98
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam pelaksanaan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 ayat (1), penerima Ganti Kerugian atau kuasanya wajib:
- menandatangani surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
- menandatangani berita acara Pelepasan hak;
- menyerahkan bukti-bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
- menyerahkan salinan/fotokopi identitas diri atau identitas kuasanya.
(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada:
- seorang dalam hubungan darah ke atas atau ke bawah sampai derajat kedua atau suami/istri bagi Pihak yang Berhak berstatus perorangan; atau
www.djpp.depkumham.go.id
37 2012, No.156
- seorang yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Pihak yang Berhak berstatus badan hukum.
