PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 89
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidak
diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(3) huruf c, Pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan
pemberitahuan mengenai ketidakberadaan Pihak yang Berhak secara tertulis kepada camat dan lurah/kepala desa atau nama lainnya.
www.djpp.depkumham.go.id
35 2012, No.156
(2) Dalam hal pihak yang berhak telah diketahui keberadaannya, Pihak
yang Berhak mengajukan pemohonan kepada pengadilan tempat penitipan Ganti Kerugian dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
