Pasal 78
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Ganti Kerugian dalam bentuk permukiman kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c diberikan oleh Instansi yang memerlukan tanah melalui Pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk permukiman kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah setelah mendapat permintaan tertulis dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
(3) Permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk dan atas nama Pihak yang Berhak.
(4) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan bersamaan dengan Pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak tanpa menunggu selesainya pembangunan permukiman kembali.
(5) Selama proses permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dana penyediaan permukiman kembali dititipkan pada bank oleh dan atas nama Instansi yang memerlukan tanah.
(6) Pelaksanaan penyediaan permukiman kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh Pelaksana Pengadaan Tanah.
