PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 114
BAB 5 — PENYERAHAN HASIL PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal keadaan mendesak akibat bencana alam, perang, konflik
sosial yang meluas, dan wabah penyakit, pembangunan untuk Kepentingan Umum dapat langsung dilaksanakan setelah diterbitkan Penetapan Lokasi oleh gubernur.
(2) Instansi yang memerlukan tanah tetap dapat melaksanakan
pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meskipun terdapat keberatan atau gugatan di pengadilan.
(3) Pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dalam
pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
