PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL
Pasal 13
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian melaporkan hasil kegiatan inventarisasi GRK kepada Menteri satu kali dalam setahun. (2) Menteri melaporkan hasil penyelenggaraan inventarisasi GRK kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
