PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010. (2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak Juli 2010 sebagai faktor pengurang.
