PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
Kepada seluruh Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
