PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR...
Pasal 8
(1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu, Menteri MENETAPKAN harga patokan dan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu kepada konsumen tertentu. (2) Menteri MENETAPKAN harga patokan Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan. (3) Menteri MENETAPKAN harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
